Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara dengan jenjang SMA.
Hal tersebut disampaikan oleh Hakim MK Arsul Sani saat membacakan pertimbangan hukum dalam sidang pembacaan putusan terkait keabsahan syarat pencalonan Gibran di Pilpres 2024, Selasa (6/10) malam.
“Mahkamah mempelajari seluruh bukti yang diajukan para pihak dan fakta di persidangan. Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara sekolah menengah atas atau sederajat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu,” tegas Arsul di ruang sidang MK, Jakarta.
Lebih lanjut, MK menjelaskan bahwa dokumen berupa certificate of attendance yang dimiliki Gibran bukanlah bukti kelulusan, melainkan sebatas bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.
Sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo serta dihadiri seluruh Hakim Konstitusi. Sidang pleno yang dimulai sejak pukul 20.00 WIB ini turut dihadiri oleh pihak pemohon, KPU selaku termohon, Bawaslu, serta pihak terkait lainnya.
Gugatan ini diajukan oleh Denny Indrayana bersama sejumlah pihak, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta beberapa warga negara.
Dalam petitumnya, para pemohon mendesak MK untuk menyatakan bahwa syarat pendidikan dalam UU Pemilu bersifat imperatif (wajib dipenuhi secara sah saat pendaftaran). Atas dasar tersebut, pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari posisinya sebagai cawapres karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan minimal tingkat SMA.