Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas menegaskan bahwa dokumen certificate of attendance yang dimiliki Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak bisa dikategorikan sebagai ijazah atau bukti kelulusan tingkat sekolah menengah atas (SMA/sederajat) dari luar negeri.
Penegasan hukum tersebut dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang pleno pembacaan putusan perkara syarat pendidikan Wapres di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
“Mengenai certificate of attendance dan dokumen sejenis yang digunakan, menurut Mahkamah, dokumen tersebut bukanlah bukti kelulusan atau tamat belajar, melainkan hanya bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” tegas Arsul Sani saat membacakan pertimbangan majelis.
Rujukan Kemendikdasmen dan Ketiadaan Ijazah Fisik
Mengutip regulasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), MK menjelaskan bahwa syarat dasar pengajuan surat penyetaraan ijazah luar negeri adalah dokumen resmi kelulusan—seperti salinan ijazah, diploma, atau sertifikat tamat belajar.
Namun, setelah menguji seluruh alat bukti dan fakta persidangan, majelis hakim tidak menemukan dokumen otentik yang membuktikan Gibran telah menamatkan pendidikan menengahnya.
“Setelah mempelajari seluruh bukti dari para pihak dan fakta persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma bukti tamat belajar luar negeri yang setara SMA sebagaimana diatur Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 UU Pemilu,” lanjut Arsul.
Jejak Perkara dari Sydney hingga Meja Hijau MK
Gugatan sengketa syarat pendidikan ini diarsiteki oleh koalisi pemohon yang mencakup Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wamenkumham Denny Indrayana, hingga Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Perkara terdaftar sejak 10 September 2026 dan menyidangkan pemeriksaan awal pada 21 September 2026.
Dalam argumentasinya, Denny Indrayana menyoroti dokumen berkas pencalonan Gibran di KPU yang hanya berupa surat keterangan penyetaraan studi dari UTS Insearch, Sydney, Australia. Surat tersebut menyatakan studi Gibran setara Grade 12 (SMA/SMK Akuntansi), namun tanpa dibarengi sertifikat kelulusan resmi.
Sebelum mengambil keputusan, MK telah memeriksa keterangan komprehensif dari KPU, Bawaslu, pihak terkait Militan Gibran 08 Nusantara, serta jajaran Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia.