Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengungkap fakta persidangan bahwa pihaknya tidak menemukan bukti otentik terkait ijazah setara SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat pendaftaran Pilpres 2024. Meski demikian, majelis hakim menegaskan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dari kursi wakil presiden.
Sikap hukum tersebut dibacakan oleh Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang pleno pembacaan putusan sengketa syarat pendidikan Wapres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” ujar Adies Kadir saat membacakan amar pertimbangan.
MK Lempar Wewenang Penilaian Syarat Administratif
Adies menjelaskan bahwa meskipun MK menemukan fakta persidangan terkait ketiadaan ijazah/sertifikat/diploma luar negeri setara tingkat SMA, MK tidak memiliki domain kewenangan untuk menilai kembali keabsahan verifikasi syarat administratif calon.
Menurut majelis hakim, kewenangan penilaian syarat pencalonan tersebut berada di ranah lembaga negara lain yang telah dimandatkan oleh konstitusi.
“Fakta tidak adanya ijazah luar negeri yang disetarakan dengan pendidikan menengah atas secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945,” tegas Adies.
Gugatan Akhirnya Gugur Akibat Masalah Legal Standing
Di samping pertimbangan substansi dokumen, MK akhirnya memutuskan bahwa permohonan sengketa perselisihan hasil pemilu tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Gugurnya perkara ini secara formal disebabkan karena para pemohon dinilai tidak memenuhi kualifikasi kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah.
Dengan dibacakannya putusan ini, seluruh rangkaian uji material dan sengketa administratif terkait syarat pendidikan Wapres Gibran di tingkat Mahkamah Konstitusi resmi berakhir.