JAKARTA — DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Regulasi baru ini memuat delapan poin utama yang mengatur hak pekerja, perlindungan pencari kerja, kepastian bagi peserta magang, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga sanksi bagi pengusaha yang melanggar ketentuan.
- 8 poin Substansi dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan:
- 1. Kesetaraan Hak dan Larangan Diskriminasi
- 2. Perlindungan Pencari Kerja dan Loker Fiktif
- 3. Status dan Hak Peserta Magang Diperjelas
- 4. Penempatan Tenaga Kerja Harus Transparan
- 5. Hubungan Industrial Diperkuat
- 6. K3 Menjadi Hak Fundamental Pekerja
- 7. Wewenang Pengawas Ketenagakerjaan Diperkuat
- 8. Sanksi Administratif hingga Pidana Berjenjang
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10/2026), setelah pemerintah dan DPR menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan RUU tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan lahirnya UU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Regulasi tersebut sekaligus diarahkan untuk menata kembali berbagai ketentuan ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar dalam sejumlah aturan.
Menurut Yassierli, penyelarasan tersebut penting untuk mengurangi ketidakpastian dalam penerapan aturan ketenagakerjaan di lapangan.
“RUU ini tidak hanya berhasil menyatukan dan menyelaraskan norma yang sebelumnya tersebar dan kerap memicu ketidakpastian, tetapi secara fundamental mengukuhkan pilar pelindungan ketenagakerjaan yang jauh lebih berkeadilan,” ujar Yassierli dalam pidatonya di Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026).
8 poin Substansi dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan:
1. Kesetaraan Hak dan Larangan Diskriminasi
UU baru mempertegas hak setiap pekerja atau buruh untuk memperoleh kesempatan dan perlakuan yang setara dalam dunia kerja.
Prinsip tersebut berlaku sejak proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, hingga pelaksanaan hubungan kerja. Dengan ketentuan ini, perlakuan diskriminatif dalam berbagai tahapan ketenagakerjaan ditegaskan sebagai hal yang tidak boleh terjadi.
2. Perlindungan Pencari Kerja dan Loker Fiktif
Perlindungan juga diberikan sejak seseorang masih berstatus sebagai pencari kerja. Penyedia kerja diwajibkan menyampaikan informasi pasar kerja secara transparan dan akuntabel.
Kewajiban pelaporan lowongan pekerjaan tersebut ditujukan untuk memperluas akses pencari kerja sekaligus mencegah praktik percaloan, penipuan, dan peredaran lowongan pekerjaan fiktif.
3. Status dan Hak Peserta Magang Diperjelas
Peserta magang juga mendapatkan kepastian hukum yang lebih jelas. UU baru mengatur status serta batas waktu pelaksanaan pemagangan.
Selain itu, peserta magang mendapatkan sejumlah hak dasar, antara lain uang saku, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, kepesertaan dalam Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta sertifikat setelah menyelesaikan program pemagangan.
4. Penempatan Tenaga Kerja Harus Transparan
Ketentuan baru turut mengatur proses penyaluran dan penempatan tenaga kerja agar dilakukan secara objektif, adil, dan terbuka.
Perhatian khusus diberikan kepada kelompok rentan, penyandang disabilitas, serta masyarakat yang berada di daerah tertinggal. Mereka diberikan ruang untuk memperoleh kesempatan kerja secara lebih setara dalam proses penempatan tenaga kerja.
5. Hubungan Industrial Diperkuat
UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga mengatur keseimbangan hubungan antara pekerja dan pengusaha.
Pekerja tetap dijamin memiliki hak untuk berserikat, berorganisasi, menyampaikan gagasan, serta terlibat dalam hubungan industrial. Di sisi lain, mekanisme penyelesaian perselisihan dan pemberian sanksi dalam hubungan kerja juga diperjelas agar berjalan secara adil.
6. K3 Menjadi Hak Fundamental Pekerja
Keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 ditempatkan sebagai salah satu hak fundamental pekerja.
Pengusaha diwajibkan menerapkan sistem manajemen K3 secara terintegrasi. Penerapannya tidak hanya diarahkan untuk menangani kecelakaan kerja, tetapi juga mencakup pencegahan, mitigasi risiko, serta penyediaan lingkungan kerja yang aman, bersih, dan sehat.
7. Wewenang Pengawas Ketenagakerjaan Diperkuat
Fungsi pengawasan ketenagakerjaan diperkuat untuk memastikan norma ketenagakerjaan benar-benar dijalankan.
Pengawas diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan di lapangan, mengumpulkan fakta dan data, serta mengeluarkan perintah perbaikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Penguatan tersebut diharapkan membuat pengawasan ketenagakerjaan berjalan lebih mandiri, responsif, dan profesional.
8. Sanksi Administratif hingga Pidana Berjenjang
Poin terakhir berkaitan dengan penegakan hukum. UU baru menyiapkan sanksi yang diberikan secara berjenjang kepada pengusaha yang terbukti melanggar norma pelindungan pekerja.
Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administratif hingga pidana, dengan penerapan yang disesuaikan dengan bentuk pelanggaran.
Yassierli menegaskan, ketentuan sanksi tersebut bukan hanya untuk memberikan hukuman, tetapi juga memastikan pelaku usaha mematuhi ketentuan ketenagakerjaan.
“Sanksi diarahkan untuk menciptakan efek jera yang terukur, mencegah pengulangan pelanggaran, serta memastikan kepatuhan terhadap kewajiban hukum ketenagakerjaan,” tutupnya.