JAKARTA — DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) menjadi Undang-Undang. Regulasi baru ini mengatur tata kelola dan integrasi data pemerintah secara berjenjang, mulai dari kementerian dan lembaga di tingkat pusat hingga pemerintah desa dan kelurahan.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani setelah mendengarkan laporan akhir Panitia Kerja (Panja) RUU SDI.
Seluruh fraksi yang hadir dalam rapat paripurna menyatakan persetujuan terhadap pengesahan RUU tersebut menjadi undang-undang.
Ketua Panja RUU SDI Sturman Panjaitan mengatakan, UU Satu Data Indonesia dibentuk untuk menyelaraskan sistem pendataan pemerintah sehingga memiliki standar yang sama meski diproduksi oleh berbagai instansi.
“Satu data adalah semangat Bhinneka Tunggal Ika dalam bahasa tata kelola. Produsen data beragam, dari kementerian hingga pemerintah desa, namun standarnya satu, metadata satu, kode referensi satu, data induknya satu,” kata Sturman saat menyampaikan laporan di hadapan rapat paripurna.
Dengan pengesahan tersebut, pengelolaan data pemerintah diarahkan pada satu standar dan rujukan yang sama. Cakupan penyelenggaraannya tidak hanya berada di tingkat pemerintah pusat, tetapi juga diperluas hingga pemerintahan paling bawah.
Sebelum disahkan, RUU SDI telah melalui pembahasan Tingkat I antara Baleg DPR RI dan pemerintah pada Senin (5/10/2026). Dalam pembahasan tersebut, pemerintah menyampaikan 1.338 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk batang tubuh dan 829 DIM untuk bagian penjelasan.
Pembahasan itu kemudian menghasilkan kesepakatan akhir berupa 20 bab dan 141 pasal yang menjadi substansi UU Satu Data Indonesia.
Salah satu ketentuan utama dalam UU tersebut adalah penetapan Data Dasar Nasional (DDN) sebagai rujukan tunggal dalam berbagai kebutuhan strategis negara. Data tersebut akan menjadi acuan untuk perencanaan pembangunan, kebijakan penganggaran dan fiskal, hingga pemetaan distribusi bantuan sosial.
UU Satu Data Indonesia juga membagi data berdasarkan tingkat keterbukaannya. Klasifikasi tersebut terdiri atas data terbuka, data terbatas, dan data tertutup.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga diwajibkan membentuk lembaga Penyelenggara Satu Data Indonesia yang berada langsung di bawah Presiden. Lembaga tersebut ditargetkan sudah terbentuk paling lambat satu tahun sejak UU Satu Data Indonesia disahkan.
Pembentukan lembaga baru itu sekaligus menggantikan posisi Badan Satu Data Indonesia sebagai bagian dari penataan kelembagaan penyelenggaraan tata kelola data nasional.
Meski mengatur standardisasi dan interoperabilitas data, UU Satu Data Indonesia tidak memerintahkan seluruh basis data pemerintah dipusatkan secara fisik pada satu institusi. Penguasaan dan tanggung jawab terhadap data tetap berada pada masing-masing produsen data.
Artinya, integrasi data dilakukan melalui kemampuan sistem untuk saling terhubung dengan standar yang seragam, sementara instansi yang menghasilkan data tetap memegang kewenangan atas data yang dikelolanya.
Pengaturan tersebut juga berlaku hingga tingkat desa dan kelurahan. UU Satu Data Indonesia memperkenalkan mekanisme Musyawarah Data Desa atau Kelurahan sebagai ruang partisipasi masyarakat dalam menentukan validitas data di tingkat lokal.
Mekanisme tersebut menempatkan masyarakat sebagai bagian dari proses penentuan dan validasi data yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa atau kelurahan.
Dari sisi teknologi, penyelenggaraan Satu Data Indonesia juga diarahkan untuk memanfaatkan perkembangan teknologi modern, termasuk blockchain dan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Sementara aspek keamanan data akan ditangani oleh lembaga siber nasional. Pengamanan tersebut didukung melalui Audit Kedaulatan Data serta kewajiban pelaporan insiden keamanan paling lambat 1×24 jam.
Untuk data yang masuk kategori tertutup, UU Satu Data Indonesia juga menetapkan ketentuan khusus terkait transfer data ke luar negeri. Pemindahan data tersebut diwajibkan memperoleh persetujuan DPR RI.
Selain pengaturan mengenai integrasi dan keamanan, UU SDI menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa data melalui jalur non-litigasi. Sengketa dapat diselesaikan melalui mediasi dengan batas waktu maksimal 14 hari kerja dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
Ketentuan penegakan hukum juga diperkuat melalui penyesuaian sanksi administratif dan pidana terhadap pihak yang melanggar ketentuan tata kelola data nasional.
Dengan disahkannya UU Satu Data Indonesia, pemerintah memiliki payung hukum baru untuk membangun tata kelola data yang terintegrasi dan menggunakan standar yang seragam dari tingkat pusat hingga desa.