SUMUT – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menanggapi polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan menyarankan agar pihak yang mempersoalkan pendidikan Gibran juga menyoroti gelar sarjananya. Pernyataan itu disampaikan Bobby setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus gugatan terkait persyaratan pendidikan Gibran dalam Pemilihan Presiden 2024.
Bobby menyampaikan tanggapan tersebut saat memberikan keterangan di Medan, Sumatera Utara, Jumat (9/10/2026). Ia menilai polemik pendidikan Gibran memiliki kemiripan dengan persoalan ijazah yang sebelumnya turut menyeret nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
“Kalau Pak Jokowi kan yang dipermasalahkan sarjananya. Nanti Mas Gibran dipermasalahkan SMA. Saran saya, sekalian saja dipermasalahkan sarjananya,” kata Bobby.
Menurut Bobby, Gibran telah menempuh pendidikan hingga perguruan tinggi di luar negeri. Ia pun menyatakan bahwa setahu dirinya, kakak iparnya tersebut telah meraih gelar sarjana.
“Ya, Mas Gibran setahu saya sarjana, ya,” ujarnya.
Pernyataan Bobby itu muncul di tengah perhatian publik terhadap putusan MK mengenai persyaratan pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Bobby Minta Isu Pemakzulan Gibran Tak Mengalihkan Perhatian
Selain menanggapi polemik ijazah, Bobby juga berbicara mengenai wacana pemakzulan Gibran yang berkembang di ruang publik. Ia menilai perdebatan politik tersebut sebaiknya tidak menggeser perhatian dari persoalan mendasar yang masih dihadapi masyarakat.
Bobby menekankan bahwa kebutuhan dasar masyarakat perlu menjadi prioritas. Menurut dia, pemerintah dan berbagai elemen politik semestinya lebih berfokus pada upaya menjawab persoalan tersebut.
“Masih banyak masyarakat yang mengeluhkan kebutuhan-kebutuhan dasarnya. Saya rasa yang harus diutamakan itu,” tutur Bobby.
Pernyataan itu sekaligus menjadi penekanan Bobby agar pembahasan mengenai dinamika politik nasional tidak mengesampingkan persoalan kesejahteraan masyarakat.
MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran
Sebelumnya, MK telah memutus permohonan pengujian materiil yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran saat mendaftar dalam Pilpres 2024. Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Dalam pertimbangan putusan, hakim konstitusi Adies Kadir menyampaikan bahwa majelis tidak menemukan dokumen yang secara meyakinkan membuktikan Gibran memiliki ijazah setara SMA atau sederajat dari lembaga pendidikan luar negeri.
Meski demikian, MK menilai persoalan administrasi pencalonan dalam Pilpres 2024 tersebut tidak lagi berada pada tahap yang sama seperti saat proses pendaftaran berlangsung. Gibran kini telah dilantik sebagai wakil presiden, bukan lagi berstatus sebagai calon wakil presiden.
MK juga menegaskan bahwa penanganan dugaan persoalan dokumen kesetaraan ijazah tersebut bukan merupakan kewenangan lembaga peradilan konstitusi. Persoalan itu, menurut pertimbangan putusan, berada dalam ranah kewenangan lembaga negara lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan demikian, putusan MK tersebut tidak dapat dimaknai sebagai putusan yang mengabulkan gugatan pemohon. Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon, sementara catatan mengenai dokumen pendidikan Gibran tercantum dalam pertimbangan hukumnya.