JAKARTA – Wacana Hak Angket terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai bergulir di DPR RI. Anggota parlemen lintas partai disebut mulai menjalin komunikasi untuk membahas pembentukan Panitia Khusus (Pansus) hingga penggunaan Hak Angket setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap pertimbangan hukum mengenai dokumen pendidikan Gibran.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, membenarkan adanya komunikasi tersebut. Namun, ia menegaskan PKS belum mengambil sikap resmi.
“Kalau mekanisme politik di DPR kan masih banyak, bisa Pansus, bisa dengan Hak Angket, bisa macam-macam. Tapi ini lagi dibahas kayaknya, lagi komunikasi,” kata Mardani di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Mardani menilai pertimbangan MK perlu ditindaklanjuti. Meski demikian, pandangan tersebut disampaikannya secara pribadi, bukan mewakili keputusan fraksi.
“PKS belum membahasnya, tetapi saya berpendapat keputusan MK itu berani dan jujur. Sehingga itu menjadi fakta hukum yang kuat bahwa tidak ditemukan ijazah setara MA (sederajat). Nah, itu perlu untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Dorongan serupa datang dari anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Eka Widodo, dan Fraksi PDIP, Deddy Sitorus. Eka mengusulkan pembentukan Pansus untuk mengevaluasi verifikasi persyaratan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sekaligus mengklarifikasi persoalan dokumen pendidikan Gibran.
“Jika hasil kerja Pansus membuktikan ijazah tersebut tidak ada, maka DPR dapat merekomendasikan dan mengajukan perkara tersebut ke MK untuk diadili, lalu selanjutnya diserahkan kepada MPR untuk proses impeachment,” kata Eka, Kamis (8/10/2026).
Sementara itu, Deddy menilai DPR dapat menindaklanjuti persoalan tersebut melalui instrumen pengawasan yang tersedia.
“Secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindaklanjuti putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti Pansus dan atau Angket,” kata Deddy, Rabu (7/10/2026).
Wacana tersebut mencuat setelah MK membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026). Dalam perkara itu, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum dan jalur penyelesaian perkara.
Namun, pertimbangan hukumnya menyinggung dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan MK tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran telah menamatkan pendidikan luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.
“Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu,” kata Arsul.
Ia menjelaskan dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 berupa certificate of attendance atau sertifikat kehadiran dan academic records atau catatan akademik.
“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” ujarnya.
Meski menjadi sorotan, pertimbangan tersebut tidak berarti MK membatalkan keterpilihan Gibran atau memutuskan pemberhentiannya sebagai Wakil Presiden. Permohonan dalam perkara itu dinyatakan tidak dapat diterima.
Pembentukan Pansus maupun penggunaan Hak Angket juga tidak otomatis berujung pemakzulan. Pemberhentian Wakil Presiden harus melalui mekanisme konstitusional sesuai Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945, termasuk pemeriksaan oleh MK dan keputusan MPR.
Hingga kini, belum ada keputusan resmi PKS untuk mendukung wacana tersebut. Komunikasi lintas partai yang diungkap Mardani masih dalam tahap pembahasan.