Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar keberadaan pabrik pembuatan sirup vitamin anak palsu bermerek ‘Apialys’ di wilayah Lampung. Dalam pengungkapan ini, penyidik menetapkan seorang pria berinisial IKS sebagai tersangka utama.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, membeberkan bahwa tersangka terbukti secara tanpa hak memproduksi serta memperdagangkan suplemen kesehatan anak menggunakan merek yang menyerupai produk sah terdaftar di DJKI Kemenkum RI.
“Kami berhasil mengungkap dugaan tindak pidana merek berupa produksi dan perdagangan sirup suplemen anak menggunakan merek ‘Apialys’ palsu yang memiliki persamaan pada pokoknya maupun keseluruhan dengan merek sah milik PT Lapi Laboratories,” ujar Ade Safri, Jumat (9/10/2026).
Modus Operasi: Kemas Madu Hutan Jadi Vitamin, Dijual Bebas di E-Commerce
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan PT Lapi Laboratories selaku pemegang hak merek resmi yang menemukan maraknya peredaran produk tiruan di berbagai platform dagang elektronik (e-commerce).
Dari hasil penyidikan mendalam, tersangka IKS diketahui telah mengoperasikan pabrik gelapnya di Lampung selama hampir lima tahun, tepatnya sejak 2021.
-
Bahan Baku: Tersangka memanfaatkan madu hutan yang dikemas ulang hingga menyerupai wujud sirup vitamin anak Apialys asli.
-
Harga & Pemasaran: Produk dijual seharga Rp50.000 per botol dan dipasarkan secara masif ke seluruh Indonesia memanfaatkan media sosial serta e-commerce.
-
Barang Bukti Disita: Polisi mengamankan ribuan botol sirup bermerek Apialys, label stiker palsu, perangkat komputer dan pencetak, alat pengemas/penyegel, hingga buku catatan transaksi keuangan.
“Dengan memanfaatkan jangkauan digital dan variasi harga, tersangka berhasil mengelabui para orang tua di berbagai wilayah yang berniat membeli suplemen kesehatan untuk anak mereka,” lanjut Ade Safri.
Berkas P-21, Tersangka Segera Disidangkan
Ade Safri menegaskan bahwa pemalsuan produk kesehatan anak merupakan kejahatan serius karena tidak hanya merugikan pemilik merek yang sah secara ekonomi, tetapi juga membahayakan keselamatan serta kesehatan konsumen anak.
Atas perbuatannya, tersangka IKS dijerat dengan Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Saat ini, penyidikan telah dinyatakan selesai setelah berkas perkara tersangka resmi dilimpahkan dan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk segera disidangkan.