JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan kementeriannya. KPK meminta Nusron kooperatif dan memprioritaskan proses hukum setelah sebelumnya tidak hadir dalam pemeriksaan pada Rabu (7/10/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik tengah menyiapkan pemanggilan kembali terhadap Nusron. Pemeriksaan ulang akan dijadwalkan dalam waktu dekat.
“Penyidik secepatnya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan NW. KPK mengimbau agar saksi kooperatif dan hadir dalam penjadwalan ulang tersebut, serta memprioritaskan kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” kata Budi di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Menurut Budi, KPK berharap Nusron memenuhi panggilan berikutnya tanpa kembali menunda pemeriksaan. Sebagai pejabat publik, Nusron dinilai perlu memberikan contoh dalam menghormati proses penegakan hukum.
“Jangan sampai kemudian muncul persepsi atau preseden menunda-nunda penegakan hukum,” tegasnya.
Budi menjelaskan, keterangan Nusron dibutuhkan penyidik untuk mendalami perkara yang tengah ditangani. Pemeriksaan terhadap saksi diperlukan untuk membantu penyidik memahami konstruksi perkara secara utuh.
“Karena pada prinsipnya setiap pihak yang dimintai keterangan adalah untuk membantu proses hukum yang sedang berjalan, termasuk mendalami konstruksi perkara secara utuh,” ujarnya.
Sebelumnya, Nusron dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (7/10/2026). Namun, Menteri ATR/BPN itu tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Budi mengatakan ketidakhadiran Nusron telah disampaikan melalui surat resmi kepada penyidik. Dalam surat tersebut, Nusron menyatakan tidak dapat hadir karena harus mengikuti agenda internal di Kementerian ATR/BPN.
“Yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan,” kata Budi.
“Keterangan dalam surat menyebutkan ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN,” sambungnya.
KPK hingga Kamis (8/10/2026) belum menyampaikan tanggal pemeriksaan pengganti bagi Nusron. Penyidik masih menyiapkan jadwal pemanggilan ulang untuk meminta keterangannya dalam perkara dugaan korupsi tersebut.