Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan tiga orang tersangka baru dari pihak manajemen perusahaan dalam kasus kecelakaan maut yang melibatkan kapal KM Virgo Transport 8. Dengan perkembangan ini, total tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan kini mencapai empat orang.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi bahwa para tersangka dijerat pasal terkait dugaan tindak pidana pelayaran yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, luka-luka, serta kerugian materiil.
“Dalam perkembangan penyidikan perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan seluruhnya telah dilakukan penahanan,” tegas Trunoyudo melalui keterangan resminya, Kamis (8/10/2026).
Pejabat Perusahaan Terseret Bersama Nakhoda
Tiga tersangka baru yang berasal dari jajaran manajemen PT Virgo Karya Shipping meliputi:
-
YR: General Manager Cabang Surabaya
-
RH: Manajer Operasional
-
LBA: Agen Perusahaan
Ketiganya menyusul status nakhoda KM Virgo Transport 8, Arief Yunianto, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka utama dalam peristiwa tragis tersebut.
“Penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang menemukan dugaan kuat adanya unsur kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan terkait terjadinya kecelakaan kapal,” terang Trunoyudo.
Sasar Kelalaian Korporasi, Tersangka Ditahan di Polda Kalsel
Trunoyudo menegaskan bahwa fokus penyidikan tidak berhenti pada awak yang bertugas di atas kapal saat kejadian. Penyidik kepolisian secara mendalam juga menyasar potensi kelalaian dari ranah korporasi.
“Penyidikan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang mengoperasikan kapal secara langsung, tetapi juga mendalami keterlibatan pihak perusahaan berdasarkan alat bukti yang ada,” tambahnya.
Ketiga tersangka dari manajemen perusahaan telah resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalimantan Selatan sejak Minggu (4/10/2026) untuk masa penahanan awal hingga 23 Oktober 2026.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 302 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 474 ayat (3) KUHP, juncto ketentuan penyertaan serta pembantuan dalam Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.