JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon di Kabupaten Bogor.
Nusron sedianya diperiksa penyidik KPK pada Rabu (7/10/2026). Namun, politikus Partai Golkar itu tidak hadir dan telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPK sebelum pemeriksaan berlangsung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Nusron berhalangan hadir karena memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN yang tidak dapat ditinggalkan.
“Yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
KPK memastikan pemeriksaan terhadap Nusron tetap diperlukan. Penyidik membutuhkan keterangannya untuk mengurai konstruksi perkara secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar delapan tersangka yang telah ditetapkan.
Budi menyebut keterangan Nusron dibutuhkan untuk membantu penyidik memahami rangkaian perkara secara utuh sebelum melakukan pendalaman lebih lanjut.
“Keterangan dari Saudara NW ini dibutuhkan penyidik guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini, sehingga penyidik nanti bisa melakukan telaah dan analisis lebih lanjut,” ujarnya.
Karena tidak hadir pada pemeriksaan pertama, KPK akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Nusron. Lembaga antirasuah juga mengingatkan agar Menteri ATR/BPN tersebut kooperatif ketika kembali dipanggil penyidik.
Selain menggali keterangan Nusron, penyidik KPK masih mendalami berbagai aspek dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penelusuran tidak hanya berkaitan dengan pengurusan HGB dan pembukaan blokir lahan, tetapi juga menyasar aliran uang serta dugaan adanya perintah tertentu di internal kementerian.
“Penyidik juga butuh melakukan penelusuran aliran uang dan juga alur perintah terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” tutur Budi.
KPK juga mendalami dugaan adanya praktik pungutan atau setoran internal yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penelusuran itu dilakukan untuk mengetahui sumber dan aliran uang yang menjadi barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Tak hanya itu, penyidikan turut mengarah pada dugaan praktik jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dugaan tersebut berkaitan dengan proses rotasi, mutasi, hingga promosi jabatan yang diduga melibatkan oknum pejabat kementerian.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyuapan dan pemerasan tersebut. Mereka berasal dari unsur pejabat pemerintah maupun pihak swasta.
Kedelapan tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri (LMP), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (SON), serta Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi (ADR).
Selain itu, KPK menetapkan Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), Rizal Pahlevi (LEV) dari pihak swasta, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF) sebagai tersangka.
Dengan masih berlangsungnya penyidikan, KPK terus menelusuri peran masing-masing tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Keterangan Nusron menjadi salah satu bagian yang akan digali penyidik untuk melengkapi konstruksi perkara tersebut.