JAKARTA — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemalsuan dan penggunaan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan jenjang SMA yang digunakan dalam pemenuhan syarat pencalonan pada Pilpres 2024.
Laporan tersebut disampaikan Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).
Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, mengatakan pengaduan mereka telah diterima melalui bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) Bareskrim. Tim juga telah memperoleh tanda penerimaan atas pengantar laporan yang disampaikan.
“Kami tadi sudah diarahkan untuk diterima di bagian Dumas, dan kami sudah mendapatkan tanda penerimaan di Dumas tentang pengantar laporan polisi kami,” ujar Khozinudin kepada wartawan di Bareskrim Polri.
Menurut dia, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat yang isinya dianggap tidak benar atau dipalsukan dalam proses pemenuhan persyaratan pencalonan wakil presiden pada 2024.
“Isinya berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penggunaan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan dalam kaitannya dengan pemenuhan persyaratan pencalonan wakil presiden Republik Indonesia tahun 2024,” katanya.
Persoalan Surat Penyetaraan Terbitan 2019
Khozinudin menjelaskan, dokumen yang menjadi objek laporan adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan pada Agustus 2019 oleh kementerian yang saat itu bernama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Surat tersebut menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang SMA di Indonesia.
Tim pelapor kemudian mengaitkan dugaan tersebut dengan ketentuan pidana mengenai pemalsuan dokumen. Menurut Khozinudin, laporan itu diarahkan kepada dua pihak, yakni institusi yang disebut sebagai penerbit dokumen dan pihak yang menggunakan dokumen tersebut.
“Objek yang dilaporkan suket. Pasal yang dilaporkan Pasal 391 ayat 1 dan ayat 2,” tegasnya.
Ia menjelaskan, ayat pertama ditujukan kepada Kemendikdasmen selaku institusi penerbit surat, sedangkan ayat kedua diarahkan kepada Gibran sebagai pihak yang menggunakan dokumen tersebut.
Pelapor Merujuk Pertimbangan Hakim MK
Khozinudin mengatakan laporan ke Bareskrim diajukan setelah pihaknya mencermati pertimbangan hukum majelis hakim dalam perkara yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut dia, meski permohonan yang diajukan dalam perkara tersebut tidak diterima MK, pihaknya menilai terdapat fakta persidangan yang menjadi dasar untuk mempertanyakan status dokumen pendidikan Gibran.
“Mahkamah telah mempertimbangkan, memeriksa data, fakta, dan bukti di persidangan bahwa Saudara Gibran Rakabuming Raka itu tidak memiliki ijazah SMA, SMK, maupun madrasah aliyah,” kata Khozinudin.
Ia kemudian merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Penyetaraan Ijazah. Menurut Khozinudin, regulasi tersebut mengatur dokumen pendidikan dari luar negeri yang dapat disetarakan, antara lain ijazah, sertifikat kelulusan, atau diploma resmi.
Dalam pandangan tim pelapor, persoalan muncul karena Gibran disebut tidak memiliki salah satu dari dokumen tersebut.
“Ternyata Gibran tidak memiliki salah satu di antara tiga objek yang disetarakan. Gibran tidak memiliki sertifikat kelulusan, ijazah, maupun diploma dari luar negeri. Satu-satunya yang dijadikan sandaran adalah Grade 12 dari Insearch UTS Sydney, Australia,” ujarnya.
Atas dasar itu, tim advokasi meminta Bareskrim memproses laporan tersebut dan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.
Mereka juga menilai proses pemeriksaan di kepolisian dapat memberikan ruang untuk meminta keterangan langsung dari Gibran, yang menurut mereka tidak diperoleh dalam proses persidangan sebelumnya.
Dorong Jalur Konstitusional ke DPR
Selain melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim, Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa menyatakan akan menempuh jalur politik-konstitusional melalui DPR RI.
Mereka berencana menyampaikan pengaduan terkait persoalan syarat sebagai wakil presiden tersebut kepada DPR untuk mendorong proses lebih lanjut di tingkat parlemen.
“Kami juga akan menempuh jalur konstitusional melalui DPR RI untuk mengadukan pelanggaran konstitusional berupa syarat menjadi Wakil Presiden itu terbukti tidak lagi memenuhi syarat,” kata Khozinudin.
Polemik ini juga berlanjut ke ranah etik. Sembilan hakim konstitusi dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) oleh Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi), Pian Andreo Halomoan Manurung.
Pian menilai para hakim MK telah mengabaikan prinsip independensi dalam menangani perkara yang berkaitan dengan sengketa ijazah Gibran.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari Gibran Rakabuming Raka, Istana Wakil Presiden, maupun Kemendikdasmen mengenai laporan dugaan pemalsuan dan penggunaan surat penyetaraan tersebut.