JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan meminta penjelasan kepada Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait rencana perubahan status pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan, pihaknya bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjalankan sejumlah reformasi untuk meningkatkan transparansi, integritas, dan kualitas pasar modal nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Jeffrey dalam keterangan resmi pada Jumat, 16 Oktober 2026, sebagai respons atas pengumuman penyedia indeks saham global tersebut.
Menurut Jeffrey, berbagai upaya pembenahan yang dilakukan regulator dan pengelola bursa telah memperoleh apresiasi serta tanggapan positif dari investor internasional dan lembaga penyedia indeks global.
“Hal tersebut mencerminkan komitmen BEI memperkuat kredibilitas serta daya saing pasar modal Indonesia,” ucap Jeffrey.
Meski menghormati kewenangan MSCI dalam mengevaluasi pasar saham berdasarkan metodologi yang berlaku, BEI menilai rencana perubahan klasifikasi tersebut perlu dijelaskan lebih lanjut.
“Namun, dengan mempertimbangkan berbagai kemajuan dan langkah reformasi yang telah dilakukan, BEI akan meminta klarifikasi lebih lanjut kepada MSCI.”
“BEI akan meminta klarifikasi mengenai dasar pertimbangan dan penilaian yang melatarbelakangi rencana perubahan klasifikasi itu,” ujar Jeffrey.
BEI ingin mengetahui indikator dan pertimbangan yang mendasari rencana tersebut, terutama dengan memperhitungkan berbagai perbaikan yang telah dilakukan untuk memperkuat tata kelola pasar modal Indonesia.
Belum Menjadi Keputusan Final
Jeffrey menegaskan, pengumuman MSCI masih berada dalam tahap konsultasi sehingga belum menjadi keputusan akhir mengenai klasifikasi pasar saham Indonesia.
Proses konsultasi tersebut membuka kesempatan bagi pihak terkait untuk menyampaikan masukan hingga 30 April 2027.
“Jadi belum keputusan final,” kata Jeffrey menegaskan.
Dengan demikian, status Indonesia masih menunggu perkembangan proses evaluasi dan konsultasi MSCI sebelum ada keputusan final mengenai klasifikasi pasar modal nasional.
BEI Jaga Kepercayaan Investor
Di tengah polemik perubahan klasifikasi tersebut, BEI menegaskan komitmennya menjaga perdagangan efek agar berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien.
Upaya itu sekaligus ditujukan untuk mempertahankan kepercayaan investor domestik maupun internasional terhadap pasar modal Indonesia.
“Sekaligus menjaga kepercayaan investor domestik maupun global,” ucap Jeffrey menutup pernyataannya.
Apa Arti Status Standalone Market?
Standalone Market merupakan klasifikasi pasar saham yang berada di luar kelompok indeks utama MSCI, yakni Developed Market, Emerging Market, dan Frontier Market.
Dalam konteks evaluasi indeks global, perubahan klasifikasi dapat berkaitan dengan penilaian atas aksesibilitas pasar, keterbukaan informasi, dan berbagai persyaratan yang ditetapkan penyedia indeks.
Apabila Indonesia benar-benar berpindah ke kategori Standalone Market, posisi saham domestik dalam indeks acuan MSCI dapat berubah dan berpotensi memengaruhi keputusan investor yang menggunakan indeks tersebut sebagai pedoman investasi.
Namun, dampak aktual terhadap aliran modal, pergerakan saham, dan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) akan bergantung pada keputusan akhir MSCI serta respons para pelaku pasar.
Karena itu, perkembangan konsultasi hingga batas waktu 30 April 2027 menjadi perhatian penting bagi regulator, emiten, investor, dan pelaku industri pasar modal Indonesia.***