Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat menyita aset mewah terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Terbaru, tim penyidik KPK mengamankan satu unit mobil mewah bermerek BMW milik eks Tenaga Ahli mantan Kepala BNPB, Richard Erlangga (RIC).
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan BNPB, hari ini penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil BMW dari tersangka RIC,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/10/2026).
Total 4 Armada Mewah Diamankan Tim Penyidik
Dengan disitanya mobil BMW milik Richard Erlangga, Budi mengonfirmasi bahwa total armada kendaraan roda empat yang berhasil diamankan KPK dalam kasus ini kini genap empat unit.
Sebelumnya, tiga unit mobil mewah telah disita penyidik saat menggelar penggeledahan di kediaman tersangka Bima Setiawan—yang merupakan tenaga ahli sekaligus adik dari mantan Kepala BNPB Suharyanto—serta beberapa lokasi terkait di wilayah Jakarta.
Daftar tiga kendaraan yang telah disita sebelumnya meliputi:
-
1 unit mobil listrik AION
-
1 unit mobil listrik BYD Atto 3 Superior
-
1 unit sedan mewah BMW
“Penyidik selanjutnya akan melakukan analisis mendalam atas seluruh temuan dalam upaya paksa penggeledahan ini guna memperkuat alat bukti yang dibutuhkan untuk mengungkapkan perkara ini secara utuh dan tuntas,” tegas Budi.
5 Orang Resmi Ditahan Usai OTT
Kasus korupsi dana tanggap darurat bencana ini pertama kali terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar komisi antirasuah. Hingga saat ini, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka resmi:
-
Bima Setiawan — Tenaga Ahli BNPB (Adik mantan Kepala BNPB Suharyanto)
-
Richard Erlangga — Eks Tenaga Ahli mantan Kepala BNPB
-
Gabriel Purwaka Sigit — Kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB
-
Syifa Nrika Ghifarin — Pihak Swasta
-
Gery Prasetiawan — Pihak Swasta
Kelima tersangka saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026, guna kepentingan pemeriksaan perkara lebih lanjut.