JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900 ribu bagi pekerja yang memenuhi persyaratan. Bantuan tersebut akan dicairkan sekaligus tanpa mengharuskan pekerja melakukan pendaftaran secara mandiri.
Ketentuan penyaluran BSU 2026 itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 beserta petunjuk teknis pelaksanaannya. Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan, sehingga total dana yang diterima setiap pekerja mencapai Rp900 ribu.
Penyaluran bantuan dijadwalkan berlangsung pada November hingga Desember 2026. Pemerintah menyalurkan dana melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta PT Pos Indonesia untuk menjangkau penerima di berbagai daerah.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan BSU merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada pekerja berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
“Bantuan sebesar Rp900 ribu dibayarkan sekaligus,” ujar Indah melalui keterangan resminya di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Kendati tidak memerlukan pendaftaran mandiri, pekerja tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan agar dapat ditetapkan sebagai penerima BSU 2026.
Dalam regulasi tersebut, calon penerima wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Mereka juga harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
Dari sisi penghasilan, pemerintah menetapkan batas upah maksimal Rp3,5 juta per bulan atau menyesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tempat pekerja bekerja.
Sementara itu, bantuan ini tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri. Pekerja yang menjadi penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode menjelang penyaluran BSU juga tidak termasuk dalam sasaran bantuan.
Penentuan Batas Upah Penerima BSU
Dalam proses verifikasi, Kemnaker menggunakan data upah terakhir yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Perhitungan penghasilan pekerja mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap.
Ketentuan batas upah juga mempertimbangkan besaran upah minimum di masing-masing daerah. Untuk wilayah yang memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp3,5 juta, batas penghasilan calon penerima disesuaikan dengan UMK setempat.
Penyesuaian serupa berlaku bagi daerah yang belum menetapkan UMK. Dalam kondisi tersebut, pemerintah menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai acuan.
Besaran upah minimum yang menjadi dasar penyesuaian tersebut mengikuti ketentuan pembulatan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh sebagaimana diatur dalam regulasi.
Kemnaker Minta Perusahaan Pastikan Akurasi Data
Selain menetapkan persyaratan penerima, Kemnaker juga meminta perusahaan memastikan data pekerja yang dilaporkan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Keakuratan data menjadi salah satu faktor penting dalam proses verifikasi agar bantuan dapat disalurkan kepada pekerja yang memenuhi kriteria. Karena itu, pemberi kerja diminta tidak keliru dalam menyampaikan data kepesertaan maupun penghasilan pekerja.
Indah menegaskan, perusahaan memiliki peran penting dalam memastikan data calon penerima BSU sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami mengimbau pemberi kerja untuk menyampaikan data pekerja secara akurat dan memastikan pekerja yang diusulkan memenuhi persyaratan,” pungkasnya.