JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 94.363 pengaduan konsumen sektor jasa keuangan sepanjang 1 Januari hingga 12 Oktober 2026 melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Jumlah tersebut merupakan bagian dari 600.101 permintaan layanan yang masuk melalui platform pengaduan dan perlindungan konsumen milik OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan industri teknologi finansial atau financial technology (fintech) menjadi sektor dengan pengaduan terbanyak.
Sepanjang periode tersebut, fintech menerima 42.221 pengaduan, sedangkan sektor perbankan berada di urutan berikutnya dengan 29.629 laporan konsumen.
Industri asuransi menyumbang 1.649 pengaduan, sementara 1.552 laporan lainnya berkaitan dengan pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) lainnya.
“Selain itu, 1.649 berasal dari industri asuransi. Sisanya 1.552 terkait dengan sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) lainnya,” ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK secara daring, Kamis, 5 November 2026.
Pengaduan Pinjol Ilegal Mendominasi
Di luar persoalan layanan industri keuangan resmi, OJK juga menerima 40.965 laporan masyarakat mengenai aktivitas entitas keuangan ilegal selama 1 Januari hingga 28 Oktober 2026.
Dari keseluruhan laporan tersebut, praktik pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi masalah paling dominan dengan 36.546 pengaduan.
Selanjutnya, terdapat 3.972 laporan mengenai investasi ilegal dan 447 pengaduan terkait praktik pergadaian ilegal.
Besarnya laporan tersebut menunjukkan praktik layanan keuangan tanpa izin masih menjadi persoalan yang perlu diwaspadai masyarakat.
OJK Blokir 15.495 Entitas Keuangan Ilegal
Sebagai bagian dari upaya memberantas praktik keuangan ilegal, OJK telah menghentikan atau memblokir 15.495 entitas sejak 2017 hingga 28 Oktober 2026.
Pinjaman online ilegal mendominasi daftar penindakan dengan 13.072 entitas yang telah dihentikan atau diblokir.
Sementara itu, OJK juga menindak 2.132 entitas investasi ilegal dan 289 aktivitas pergadaian ilegal.
Selain ketiga kategori tersebut, terdapat dua entitas keuangan ilegal lainnya yang masuk dalam catatan penindakan OJK.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus membatasi ruang gerak pelaku usaha keuangan ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat.
OJK mengimbau masyarakat lebih cermat sebelum menggunakan layanan keuangan, terutama dengan memastikan legalitas penyelenggara dan memahami risiko setiap produk yang ditawarkan.***