Garuda Tv – Kejaksaan Agung mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013 hingga 2025. Dalam perkara tersebut, penyidik mengungkap keterlibatan lima perusahaan serta seorang berinisial A-K yang diduga menjadi pengendali sekaligus penerima manfaat dari aktivitas pertambangan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penelusuran penyidik, keberadaan A-K saat ini terdeteksi berada di luar negeri. Kejagung telah berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Direktorat Jenderal Imigrasi, untuk menelusuri keberadaannya. Hingga kini, penyidikan masih berlangsung dengan pemeriksaan terhadap 38 saksi.
Dalam pengusutan perkara ini, Kejagung juga menemukan dugaan perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) milik dua perusahaan melalui skema suspend, meskipun masa berlaku izin tersebut telah berakhir pada 2015.
Kedua perusahaan tersebut diduga memberikan suap kepada penyelenggara negara untuk memanipulasi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), sehingga tetap dapat menjalankan aktivitas pertambangan meski izin usahanya telah berakhir.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penanganan pihak yang berada di luar negeri memerlukan tahapan dan koordinasi lintas yurisdiksi.
Kejagung memastikan penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta mendalami dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Caption, Editor & Upload: Tijani
GARUDA TV – Digital TV Indonesia, Berita Terpercaya
Saksikan Garuda TV di Free to Air atau Streaming melalui:
www.garuda.tv | YouTube Garuda TV | Aplikasi Vidio | Wewatch | IndiHome CH111 | Transvision CH824 | FirstMedia CH45
Scan ulang saluran digital kamu sekarang ya dan saksikan terus program-program seru terbaru hanya di GarudaTV.
🔴 Subscribe GarudaTV Official Youtube Channel https://www.youtube.com/@garudatv.official
🔴 Follow our Official TikTok https://www.tiktok.com/@garudatvnews
🔴 Like our Official Facebook https://www.facebook.com/garudatv.official
🔴 Follow our Official Instagram https://www.instagram.com/garudatv.official/