Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas dua anggota polisi yang menjadi terdakwa tragedi Kanjuruhan. Seorang terdakwa anggota polisi lainnya divonis pidana penjara selama satu setengah tahun.
Eksklusif di WhatsApp GarudaTV
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas dua anggota polisi yang menjadi terdakwa tragedi Kanjuruhan. Seorang terdakwa anggota polisi lainnya divonis pidana penjara selama satu setengah tahun.