Garuda Tv – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah nyata platform TikTok dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS.
TikTok secara resmi menjadi platform media sosial pertama yang menyerahkan surat komitmen kepatuhan terkait perlindungan anak di dunia maya kepada Pemerintah Republik Indonesia.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa TikTok telah mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan akun-akun yang terindikasi milik pengguna di bawah usia 16 tahun.
Data per 10 April 2026 menunjukkan sebanyak 780.000 akun telah dinonaktifkan. Mengingat laju pembersihan yang terus berlangsung, Komdigi memperkirakan jumlah akun yang telah di-take down hingga hari ini telah menembus angka 1 juta akun.
” TikTok sudah mempublikasikan batas usia minimum 16 tahun di platformnya dan kami mencatat mereka adalah yang pertama melaporkan data ini secara transparan,” ujar Meutya Hafid.
Ketegasan implementasi PP TUNAS ini didasari oleh data mengkhawatirkan dari Badan Pusat Statistik (BPS). Tercatat, sebanyak 48 persen pengguna internet di Indonesia merupakan anak-anak di bawah usia 18 tahun.
Rata-rata durasi akses internet anak-anak tersebut mencapai tujuh jam dalam sehari. Tanpa pengawasan dan batasan usia yang ketat, kelompok ini sangat rentan terhadap berbagai risiko keamanan siber dan konten yang tidak sesuai usia.
Meski mengapresiasi TikTok, Komdigi menegaskan bahwa perjuangan melindungi anak di ruang digital belum usai.
Pemerintah masih menunggu laporan asesmen profil risiko dan komitmen tertulis dari platform besar lainnya seperti Meta (Facebook, Instagram, Threads), X, dan YouTube untuk sepenuhnya tunduk pada aturan PP TUNAS.
Komdigi akan terus melakukan monitoring berkala dan tidak segan untuk memberikan sanksi administratif bagi penyelenggara sistem elektronik yang abai terhadap keselamatan anak-anak di bawah umur.
Caption, Editor & Upload: Tijani
GARUDA TV – Digital TV Indonesia, Berita Terpercaya
Saksikan Garuda TV di Free to Air atau Streaming melalui:
www.garuda.tv | YouTube Garuda TV | Aplikasi Vidio | Wewatch | IndiHome CH111 | Transvision CH824 | FirstMedia CH45
Scan ulang saluran digital kamu sekarang ya dan saksikan terus program-program seru terbaru hanya di GarudaTV.
🔴 Subscribe GarudaTV Official Youtube Channel https://www.youtube.com/@garudatv.official
🔴 Follow our Official TikTok https://www.tiktok.com/@garudatvnews
🔴 Like our Official Facebook https://www.facebook.com/garudatv.official
🔴 Follow our Official Instagram https://www.instagram.com/garudatv.official/