Suasana haru dan penuh penyesalan menyelimuti Aula Satya Haprabu Polres Sragen, Jawa Tengah, Jumat (29/5/2026) siang. Tujuh remaja yang sempat memicu keresahan publik akibat nekat membuat konten “pocong jadi-jadian” di media sosial akhirnya dipertemukan langsung dengan orang tua, guru, dan aparat kepolisian.
Momen paling emosional terjadi saat agenda pembinaan khusus berlangsung. Satu per satu pelajar yang mengenakan pakaian biasa tersebut diminta maju untuk bersimpuh dan sungkem di hadapan orang tua mereka.
Sambil menangis sesenggukan, para remaja yang rata-rata masih duduk di bangku kelas 2 SMA dan SMK ini meminta maaf karena telah bertindak konyol demi mengejar sensasi live di platform TikTok.
Demi Rokok dan Miras: Berburu Gift Penonton Malam Hari
Sebelumnya, ketujuh remaja ini diamankan tim patroli Polres Sragen pada Kamis (28/5/2026) dini hari karena kedapatan berdandan ala pocong di pinggir jalan untuk menakuti warga sambil menyiarkan aksi mereka secara langsung di TikTok.
Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Catur Yudo Praseno, membeberkan fakta miris di balik motif kenakalan remaja ini. Mereka ternyata terjebak fenomena FOMO (Fear of Missing Out) dan tergiur cara instan mendapatkan uang dari fitur gift penonton.
“Sekarang anak-anak punya mindset mencari uang dari gift TikTok untuk kebutuhan pribadi mereka, seperti membeli rokok bahkan hingga minuman keras (miras). Ini harus menjadi perhatian kita bersama,” ungkap AKP Catur Yudo.
Sentilan Kapolres Sragen Soal “Generasi Stroberi”
Meskipun aksi ketujuh pelajar ini berpotensi masuk ke ranah pidana karena mengganggu ketertiban umum, Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indysari sengaja memilih jalan pembinaan demi menyelamatkan masa depan mereka.
Dalam arahannya, Kapolres menyoroti fenomena “Generasi Stroberi”—generasi muda yang terlihat kreatif dan indah di luar, namun sebenarnya sangat rapuh secara mental dan moral.
“Saya sangat prihatin. Apa gunanya mencari sensasi yang justru merugikan masyarakat? Besi itu berguna karena ditempa. Begitu juga manusia. Anak-anak harus dibentuk agar menjadi pribadi yang kuat,” tegas AKBP Dewiana.
Kapolres meminta para orang tua tidak menganggap remeh aksi anak-anaknya sebagai candaan belaka. Pengawasan terhadap aktivitas digital anak di rumah harus ditingkatkan secara ketat.
Sanksi Wajib Lapor dan Pengambilan Sidik Jari
Meski dibebaskan dan dikembalikan ke pelukan orang tua, ketujuh remaja ini tidak lepas begitu saja tanpa pengawasan. Pihak kepolisian tetap memberlakukan sanksi disiplin dan pembinaan lanjutan yang meliputi:
-
Pendataan Resmi: Seluruh identitas pelajar direkap dan sidik jari mereka resmi diambil oleh tim Satreskrim.
-
Wajib Lapor: Para pelaku diwajibkan melakukan wajib lapor sebanyak dua kali dalam seminggu ke Polres Sragen.
-
Bimbingan Konseling: Mendapatkan pengawasan dan pembinaan moral berkala dari Sat Binmas serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sragen.