JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mengambil langkah penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejagung beralasan penyidik masih meyakini Febrie tidak akan menghambat proses hukum maupun menghilangkan barang bukti selama penyidikan berlangsung.
Sikap Kejagung tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. Ia menegaskan hingga kini penyidik masih menilai tidak ada indikasi bahwa Febrie akan merusak atau menghilangkan alat bukti yang dibutuhkan dalam proses pembuktian perkara.
“Enggak (merusak barang bukti), kita yakin,” kata Anang kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus menjelaskan alasan mengapa penyidik belum menerapkan upaya paksa berupa penahanan terhadap mantan petinggi Korps Adhyaksa tersebut. Menurut Anang, penyidik masih mengedepankan proses pemeriksaan sesuai kebutuhan penyidikan.
Selain diyakini tidak akan menghilangkan barang bukti, Kejagung juga menilai Febrie akan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan. Anang menyebut keberadaan Febrie masih diketahui dan yang bersangkutan dipastikan masih berada di wilayah Indonesia.
Ia menambahkan, penyidik tidak mengalami kesulitan untuk menghadirkan Febrie apabila sewaktu-waktu diperlukan pemeriksaan lanjutan. Bahkan, status pencegahan ke luar negeri telah diberlakukan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Karena kan pertama beliau ada. Beliau ada kok. Kapan saja tinggal diperiksa saja, tinggal tunggu. Saya yakin beliau masih ada di Indonesia,” ujar Anang.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa Kejagung masih mengandalkan jaminan kooperatif dari tersangka sebagai salah satu pertimbangan dalam proses penyidikan, di samping langkah administratif berupa pencegahan bepergian ke luar negeri.
Di sisi lain, penyidikan terhadap Febrie Adriansyah terus berkembang. Kejagung diketahui telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.
Menurut Anang, penerbitan tiga Sprindik tersebut merupakan tindak lanjut atas pelimpahan penanganan perkara dari Kepolisian kepada Kejaksaan Agung. Langkah itu dilakukan agar seluruh dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat ditangani secara menyeluruh dalam satu rangkaian proses penyidikan.
Tiga penyidikan baru itu mencakup dugaan korupsi dan TPPU pada sejumlah perkara besar yang sebelumnya menjadi perhatian publik, yakni kasus yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel, dugaan penyimpangan pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN yang disebut berdampak pada peristiwa blackout, serta perkara PT ASABRI.
Dengan bertambahnya ruang lingkup penyidikan, Kejagung juga memperkuat tim penanganan perkara. Anang mengungkapkan institusinya telah membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa senior untuk menangani proses penyidikan terhadap Febrie Adriansyah.
Mayoritas anggota tim tersebut merupakan jaksa yang memiliki pengalaman menangani perkara korupsi, termasuk pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kejagung menilai pengalaman tersebut menjadi modal penting dalam mengusut perkara yang memiliki kompleksitas tinggi.
Anang memastikan seluruh anggota tim bekerja secara profesional dan tidak menunjukkan keberatan ataupun resistensi dalam menangani kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan tersebut.
Menurutnya, tim penyidik dipilih berdasarkan kompetensi serta rekam jejak dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi sehingga diharapkan mampu mengusut kasus secara independen dan objektif.
Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah menjadi sorotan karena melibatkan mantan pejabat puncak di bidang penindakan tindak pidana khusus Kejaksaan Agung. Perkembangan penyidikan, termasuk kemungkinan penerapan penahanan maupun penetapan tersangka lain, masih bergantung pada hasil pemeriksaan, alat bukti yang dikumpulkan penyidik, serta proses hukum yang tengah berjalan.
Sesuai asas praduga tak bersalah, status tersangka tidak berarti seseorang dinyatakan bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya seorang tersangka tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.