JAKARTA – Sertifikat tanah yang akan dialihkan kepemilikannya kini dapat diproses lebih cepat. Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan batas waktu penyelesaian balik nama sertifikat tanah maksimal 10 hari. Kebijakan yang mulai berlaku pada 17 Agustus 2026 ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik untuk menghadirkan proses administrasi pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan, percepatan layanan ini menjadi salah satu target utama reformasi birokrasi di lingkungan ATR/BPN. Selama ini, proses balik nama sertifikat kerap memakan waktu yang tidak pasti sehingga menimbulkan keluhan dari masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Melalui sistem baru tersebut, pemerintah menetapkan bahwa seluruh tahapan administrasi harus diselesaikan dalam waktu paling lama 10 hari kerja. Jika proses melampaui batas waktu tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, petugas yang menangani dapat dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Menurut Nusron, penerapan batas waktu ini bukan sekadar mempercepat pelayanan, tetapi juga meningkatkan akuntabilitas aparatur. Apabila keterlambatan terjadi karena kelalaian, petugas dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran, mutasi, hingga penurunan jabatan. Sementara apabila ditemukan unsur pelanggaran berat, termasuk praktik suap, sanksi yang diberikan dapat berupa pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk memastikan target tersebut tercapai, ATR/BPN membagi proses balik nama menjadi beberapa tahapan dengan batas waktu yang jelas. Tahap pertama adalah pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang ditargetkan selesai maksimal dua hari.
Setelah itu dilakukan verifikasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan waktu paling lama tiga hari. Selanjutnya, setelah pemohon melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Kantor Pertanahan akan menyelesaikan proses administrasi balik nama dalam waktu maksimal lima hari. Jika seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal, total waktu penyelesaian tidak akan melebihi 10 hari kerja.
Selain mempercepat balik nama sertifikat, ATR/BPN juga memperkenalkan sistem baru untuk layanan pengukuran tanah. Selama ini, jadwal pengukuran sering kali tidak memiliki kepastian sehingga masyarakat harus menunggu dalam waktu yang tidak menentu.
Melalui transformasi pelayanan tersebut, setiap kantor pertanahan diwajibkan memberikan jadwal pengukuran yang pasti. Pengukuran bidang tanah ditargetkan dilakukan paling lambat tujuh hari sejak permohonan didaftarkan. Setelah proses pengukuran selesai, penyusunan gambar bidang tanah juga harus dirampungkan maksimal lima hari.
Penerapan standar waktu pelayanan diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan publik sekaligus mengurangi potensi praktik yang merugikan masyarakat. Kepastian jadwal juga dinilai penting bagi masyarakat yang sedang melakukan transaksi jual beli tanah, pengajuan kredit dengan agunan sertifikat, maupun pengurusan warisan dan hibah.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa percepatan layanan tidak akan mengurangi ketelitian dalam pemeriksaan dokumen. Seluruh persyaratan administrasi tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan, termasuk keabsahan dokumen kepemilikan, identitas para pihak, pembayaran pajak, hingga proses verifikasi data sebelum sertifikat diterbitkan atas nama pemilik baru.
Transformasi pelayanan ini merupakan bagian dari upaya digitalisasi layanan pertanahan yang terus dilakukan ATR/BPN. Pemerintah ingin menghadirkan pelayanan yang lebih modern, memiliki standar waktu yang jelas, serta dapat dipantau oleh masyarakat sehingga meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan nasional.
Dengan mulai berlakunya aturan tersebut pada 17 Agustus mendatang, masyarakat yang akan melakukan balik nama sertifikat tanah diharapkan dapat mempersiapkan seluruh dokumen sejak awal agar proses berjalan lancar. Pemerintah juga mengimbau masyarakat menggunakan jasa PPAT resmi dan memastikan seluruh persyaratan administrasi telah lengkap sebelum mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan.
Melalui kebijakan baru ini, pemerintah berharap pelayanan pertanahan menjadi lebih efisien, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Batas waktu penyelesaian selama 10 hari diharapkan menjadi standar baru pelayanan publik yang mampu mempercepat berbagai urusan pertanahan di Indonesia. (ACH)