JAKARTA – Penyelidikan kasus kebakaran yang menewaskan seorang penghuni rumah kos di Jalan Sumur Batu Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, memasuki tahap krusial. Setelah hasil laboratorium forensik diterima penyidik, Polres Metro Jakarta Pusat memastikan akan segera menggelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana serta menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Perkembangan ini muncul di tengah ramainya dugaan di media sosial yang menyebut kebakaran tersebut bukan sekadar musibah, melainkan terjadi secara sengaja. Dugaan itu mencuat setelah beredar informasi mengenai rekaman CCTV yang disebut memperlihatkan orang terakhir keluar dari kamar kos sebelum ledakan terjadi, serta hilangnya sejumlah barang milik korban.
Meski demikian, kepolisian menegaskan seluruh informasi yang beredar masih dalam tahap pendalaman dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan penyebab kebakaran maupun menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri mengatakan hasil laboratorium forensik yang baru diterima menjadi salah satu bukti penting dalam proses penyidikan. “Masih proses menentukan tersangka, soalnya hasil lab baru turun,” kata Erlyn kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Menurut Erlyn, penyidik kini tengah menyusun seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan sebelum perkara dibawa ke forum gelar perkara. Dari hasil tersebut nantinya akan diputuskan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka apabila unsur pidana dinilai telah terpenuhi.
Ia menegaskan dugaan adanya unsur kesengajaan dalam kebakaran tersebut masih menjadi fokus penyelidikan. “Masih proses lidik, dalam waktu dekat akan gelar perkara,” ujarnya.
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik juga akan meminta keterangan saksi ahli forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) mengenai hasil autopsi korban. Selain itu, ahli pidana akan dilibatkan untuk mengkaji seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Rencana tindak lanjut, penyidik akan mengirimkan surat penunjukan saksi ahli forensik dari RSCM untuk dimintai keterangan terkait hasil dari autopsi korban. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana, serta melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka,” jelas Erlyn.
Di sisi lain, polisi juga membenarkan telah menerima laporan dari keluarga korban terkait dugaan pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Laporan itu berkaitan dengan informasi yang beredar mengenai rekaman CCTV dan dugaan orang terakhir yang berada di lokasi sebelum kebakaran terjadi.
Namun demikian, kepolisian belum mengungkap identitas pihak yang dilaporkan maupun status hukumnya karena seluruh informasi masih diverifikasi melalui proses penyidikan. “Iya betul sudah dilaporkan, sekarang ini sedang dilakukan,” ungkap Erlyn.
Sementara itu, mengenai kabar yang menyebut korban berencana menikah beberapa hari setelah insiden, Erlyn mengaku belum memperoleh informasi tersebut. “Saya belum ada info terkait ini,” katanya.
Peristiwa kebakaran sendiri terjadi pada Selasa, 14 April 2026, di sebuah rumah kos di Jalan Sumur Batu Raya Nomor 3A, RT 04/RW 02, Kemayoran, Jakarta Pusat. Api hanya membakar satu kamar yang berada di lantai empat bangunan.
Laporan kebakaran diterima petugas pemadam kebakaran pada pukul 06.23 WIB. Empat menit kemudian, petugas tiba di lokasi dan langsung melakukan upaya pemadaman. Api berhasil dilokalisasi sekitar pukul 06.49 WIB sehingga tidak menjalar ke bagian bangunan lainnya.
Meski kebakaran berhasil dipadamkan dalam waktu singkat, seorang penghuni kamar ditemukan meninggal dunia dalam kondisi terpanggang di dalam kamar yang terbakar.
Hingga kini, penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi, hasil pemeriksaan ilmiah, serta pendapat para ahli guna mengungkap penyebab pasti kebakaran. Polisi menegaskan seluruh proses dilakukan secara profesional dan berbasis alat bukti sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas kematian korban.