Babak akhir persidangan kasus penggelapan uang bernilai fantastis di Surabaya resmi diputuskan. Nur Hasanah, seorang terapis spa, dijatuhi vonis hukuman 2 tahun dan 6 months (2,5 tahun) penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (15/7/2026).
Majelis Hakim yang diketuai oleh Purnomo Hadiyarto menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian dengan menguras saldo rekening kartu ATM milik kliennya sendiri, Tonny Soegiono, sebesar Rp1,28 miliar.
“Menetapkan, terdakwa Nur Hasanah Prasetya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Purnomo di Ruang Sari 2 PN Surabaya.
Vonis ini terhitung sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo yang sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun penjara. Menanggapi putusan tersebut, pihak Nur Hasanah maupun JPU menyatakan masih “pikir-pikir” untuk mengajukan banding dalam kurun waktu tujuh hari ke depan.
Modus Kejahatan: Transaksi Berulang di Luar Batas
JPU Hasanuddin Tandilolo menegaskan tindakan Nur Hasanah masuk ke dalam kategori pencurian dengan pemberatan, bukan sekadar perselisihan perdata biasa.
Fakta di persidangan menunjukkan adanya niat jahat (mens rea) di mana terdakwa mengakses dan memindahkan dana dari rekening korban secara berulang-ulang menggunakan kartu ATM serta nomor PIN milik korban tanpa batasan yang wajar.
Sisi Lain Pembelaan: Klaim Hubungan Asmara dan Uang “Suka Sama Suka”
Di balik vonis hukum tersebut, pihak terdakwa menyajikan pembelaan (pledoi) yang dramatis dengan mengeklaim adanya jalinan asmara terselubung.
Kuasa hukum terdakwa, Zulfan Badrun Naja, berargumen bahwa unsur pencurian tidak terpenuhi karena kartu ATM beserta nomor PIN tersebut diserahkan langsung oleh korban secara sukarela atas dasar hubungan pribadi yang intim.
Nur Hasanah mengaku telah menjalin hubungan asmara dengan korban sejak tahun 2024. Selama hubungan berjalan harmonis, ia mengeklaim diberikan kebebasan penuh untuk menggunakan kartu debit tersebut.
Menurut versi Nur, masalah hukum ini baru diperkarakan setelah dirinya meminta mengakhiri hubungan asmara mereka. Korban yang tidak terima kemudian menuntut seluruh uang yang pernah digunakan untuk dikembalikan secara instan.
Terdakwa mengaku telah beriktikad baik dengan mengembalikan uang secara bertahap hingga mencapai Rp350 juta, namun korban kemudian menutup komunikasi dan memilih jalur hukum.
Pengacara menilai tuntutan jaksa terlalu kaku karena mengabaikan klaim bahwa korban sempat menyatakan bersedia menerima pembayaran ganti rugi secara dicicil sesuai kemampuan ekonomi terdakwa.
Meski pembelaan bertema romansa ini sempat bergulir panas di persidangan, Majelis Hakim tetap memandang tindakan penarikan uang bernilai miliaran rupiah tersebut sebagai tindak pidana pencurian yang sah dan melanggar hukum positif.