Sebuah rumah kontrakan yang tampak biasa di kawasan Jelupang, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, ternyata menyimpan aktivitas ilegal berskala besar. Rumah tersebut digerebek polisi setelah terindikasi kuat dijadikan sebagai pabrik pembuatan uang palsu.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan uang palsu siap edar berbagai pecahan dengan nilai nominal fantastis mencapai Rp68,57 juta, lengkap beserta peralatan produksinya.
“Petugas menemukan puluhan lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 yang diduga sudah siap untuk diedarkan ke masyarakat,” ujar Kapolsek Pakuhaji, AKP Prapto Lasono, Selasa (14/7/2026).
Kronologi Penangkapan: Berawal dari Patroli Jalan Raya
Terbongkarnya sindikat ini bermula dari kecurigaan polisi di lapangan. Pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Pakuhaji mengamankan seorang pria berinisial WW (32) di Jalan Raya Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif di tempat, WW akhirnya bernyanyi dan mengakui bahwa ia masih menyimpan tumpukan uang palsu beserta alat cetaknya di sebuah kontrakan di wilayah Jelupang, Serpong Utara. Polisi bergerak cepat melakukan pengembangan malam itu juga ke lokasi yang ditunjukkan pelaku.
Isi “Dapur” Produksi Uang Palsu
Saat menggeledah kontrakan tersebut, polisi dibuat terperangah oleh lengkapnya peralatan yang digunakan pelaku untuk mematangkan uang palsu agar menyerupai aslinya.
Aparat menyita lembaran kertas uang yang belum dipotong, bahan setengah jadi, tinta khusus UV, stempel, kuas, lakban, cat semprot (pylox) bening, lem semprot, pisau cutter, hingga senter UV untuk mengecek tanda air tiruan.
Secara rinci, total lembaran uang palsu yang berhasil disita petugas meliputi:
-
338 lembar pecahan Rp100.000
-
617 lembar pecahan Rp50.000
-
46 lembar pecahan Rp20.000
-
Total Nilai Nominal: Rp68.570.000
Memburu “God Hand” Asal Bandung
Kepada penyidik, WW mengaku tidak bekerja sendirian secara penuh. Ia mendapatkan pasokan bahan dasar kertas uang palsu dari seorang penghubung misterius di Bandung yang dikenal dengan nama panggilan “God Hand”.
Begitu bahan mentah dari “God Hand” tiba, WW bertugas melakukan proses penyelesaian (finishing) secara mandiri menggunakan peralatan di kontrakannya hingga tekstur dan visualnya mendekati uang asli. Pelaku juga mengaku bahwa bisnis gelap ini diduga sudah ia jalankan sejak tahun 2025. Saat ini, polisi masih memburu keberadaan “God Hand” untuk memutus rantai jaringan ini hingga ke akarnya.
Imbauan Polisi dan Ancaman Hukum
Atas perbuatannya, WW kini harus mendekam di balik jeruji besi. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 374 dan Pasal 375 tentang tindak pidana pemalsuan serta penyimpanan mata uang palsu, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Merespons maraknya kasus ini, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat bertransaksi menggunakan uang tunai, terutama di pasar atau tempat keramaian.
“Masyarakat diharapkan selalu menerapkan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) setiap kali menerima uang kertas. Jika menemukan kejanggalan atau aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke polsek terdekat atau hubungi layanan Call Center Polri 110,” tegas Jauhari.