JAKARTA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menghadiri proses pelimpahan berkas perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (14/7/2026). Kehadirannya menjadi bagian dari tahapan hukum sebelum perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji memasuki proses penuntutan di pengadilan.
Sebelum memasuki gedung KPK, Gus Yaqut menyampaikan harapannya agar seluruh proses hukum berjalan secara objektif. Ia berharap kebenaran dapat terungkap melalui mekanisme yang sedang berlangsung dan menegaskan akan mengikuti setiap tahapan yang ditetapkan oleh aparat penegak hukum. Pernyataan tersebut disampaikan singkat kepada awak media yang menunggu di lokasi.
Pelimpahan berkas atau tahap dua merupakan proses ketika penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Setelah tahapan ini dinyatakan lengkap, jaksa akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk disidangkan.
Sebelumnya, KPK memang telah menyampaikan bahwa pelimpahan perkara dilakukan setelah rangkaian penyelenggaraan ibadah haji 2026 selesai. Keputusan tersebut diambil agar proses persidangan tidak mengganggu pelaksanaan ibadah haji maupun kehadiran sejumlah saksi yang masih bertugas sebagai penyelenggara haji di Arab Saudi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, lembaganya telah berkoordinasi dengan pihak terkait sebelum menentukan waktu pelimpahan. Menurutnya, setelah seluruh jemaah dan petugas haji kembali ke Indonesia, proses hukum dapat dilanjutkan secara lebih optimal tanpa menghambat pelayanan kepada jemaah.
Kasus yang menjerat Gus Yaqut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota tambahan haji pada penyelenggaraan tahun 2023-2024. KPK sebelumnya menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut setelah melakukan serangkaian penyidikan dan pemeriksaan terhadap berbagai pihak, termasuk pejabat Kementerian Agama serta pihak penyelenggara ibadah haji khusus.
Dalam proses penyidikan, KPK juga beberapa kali memperpanjang masa penahanan para tersangka. Langkah itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus mempersiapkan pelimpahan ke tahap penuntutan. Penyidik menyatakan masih melakukan pendalaman terhadap berbagai alat bukti yang telah dikumpulkan selama penyidikan berlangsung.
KPK menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setelah pelimpahan berkas dinyatakan lengkap, jaksa penuntut umum akan melanjutkan proses dengan menyusun dakwaan dan membawa perkara ke persidangan agar seluruh fakta dapat diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, Gus Yaqut memilih menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyampaikan harapan agar seluruh fakta dapat terungkap di persidangan sehingga masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai perkara tersebut. Pernyataan itu sekaligus menjadi sikapnya menjelang tahapan penuntutan yang akan segera berlangsung.
Perkembangan kasus ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik karena memasuki fase baru dalam proses peradilan. Sidang di Pengadilan Tipikor nantinya akan menjadi forum untuk menguji alat bukti, mendengarkan keterangan para saksi, serta menentukan pertanggungjawaban hukum para terdakwa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (ACH)