JAKARTA– Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mulai menguji keaslian 74 kilogram emas batangan yang disita dalam penyidikan dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Pengujian dilakukan bersama tim laboratorium PT Pegadaian untuk memastikan keaslian, kadar kemurnian, serta berat emas yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan teknis ini merupakan bagian dari proses penyidikan guna memastikan status dan nilai barang bukti yang nantinya akan digunakan dalam pembuktian perkara di persidangan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, pengujian dilakukan terhadap 74 keping emas batangan yang sebelumnya diamankan penyidik dari serangkaian penggeledahan.
“Melakukan uji terkait tentang barang bukti yang ada. Pada hari ini terkait barang bukti emas yang ditemukan 74 keping atau disetarakan dengan 74 kilogram,” kata Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Untuk memastikan spesifikasi emas tersebut, Polri menggandeng PT Pegadaian melalui G-Lab sebagai pihak yang memiliki kompetensi melakukan pengujian logam mulia.
Kepala Departemen Operasional G-Lab PT Pegadaian Rubika Giovani Malewa menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal terhadap seluruh emas yang disita. Berdasarkan pengecekan awal, setiap keping emas memiliki berat sekitar satu kilogram sehingga diperlukan pengujian laboratorium secara menyeluruh.
“Dari kami PT Pegadaian akan melakukan pengujian secara teknis terhadap barang bukti berupa emas yang tadi sudah kami lakukan cek awal berupa 74 keping, mungkin sekitar satu kepingnya itu seberat 1 kilogram,” ujarnya.
Rubika menuturkan, pemeriksaan dilakukan melalui beberapa tahapan, dimulai dari verifikasi keaslian emas, kemudian dilanjutkan dengan pengujian kadar kemurnian serta pencocokan berat setiap batang emas.
“Untuk yang diuji yang pertama kita identifikasi keasliannya, kedua baru kita cari kualifikasinya yaitu kadarnya dan juga beratnya,” tambahnya.
Emas batangan tersebut merupakan salah satu barang bukti yang ditemukan penyidik saat menggeledah sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penggeledahan itu merupakan bagian dari operasi penyidikan yang dilakukan di 12 lokasi berbeda, mulai dari Cipete, Jakarta Selatan, hingga Sentul.
Dari rumah mewah tersebut, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar USD4.767.300, SGD14.083.800, uang tunai Rp100 juta, sejumlah dokumen, telepon genggam, serta foto-foto keluarga yang diduga berkaitan dengan kepemilikan rumah maupun brankas penyimpanan.
Nilai uang tunai yang ditemukan di lokasi itu, setelah dikonversi ke mata uang rupiah, diperkirakan mencapai sekitar **Rp476 miliar**.
Selain di Sentul, penyidik juga melakukan penggeledahan di kawasan de’Clan Cipete, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah dokumen, telepon genggam, uang tunai SGD3.130.000, USD889.965, serta uang tunai Rp259.159.000. Seluruh uang tersebut dikonversi ke rupiah dengan nilai mencapai sekitar Rp60 miliar.
Penggeledahan juga dilakukan di sebuah money changer di Cipete. Dari lokasi itu, penyidik menyita 71 barang bukti serta uang asing dari 16 jenis mata uang dengan nilai sekitar **Rp7,2 miliar** setelah dikonversi ke rupiah.
Dalam perkara ini, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, bersama Don Ritto sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan tidak lama setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus.
Febrie diduga terlibat dalam tiga perkara dugaan korupsi, yakni penanganan kasus batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Perkara tersebut kini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dengan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sementara Komisi III DPR RI turut melakukan pengawasan melalui pembentukan Panitia Kerja (Panja).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pihaknya akan mengawal proses penanganan perkara agar berjalan sesuai koridor hukum dan bebas dari konflik antarlembaga penegak hukum.
“Ada beberapa hal yang diumumkan. Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus yang kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa berjalan dengan koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
Ia menambahkan, pengawasan DPR juga bertujuan memastikan penanganan perkara tidak memicu friksi antarinstitusi karena kasus tersebut menyangkut dugaan perbuatan individu, bukan lembaga penegak hukum secara keseluruhan.
“Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya ekses, gesekan, friksi antarinstitusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi,” ujarnya.
Hasil pengujian laboratorium terhadap 74 kilogram emas batangan itu selanjutnya akan menjadi bagian dari alat bukti yang digunakan penyidik untuk memperkuat konstruksi perkara, sekaligus memastikan nilai aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.