JAKARTA – Misteri di balik ancaman bom yang sempat memicu kepanikan di SDN Srengseng Sawah 15, Jagakarsa, Jakarta Selatan, akhirnya mulai terungkap. Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MY (34) yang diduga sebagai pengirim pesan ancaman bom melalui aplikasi WhatsApp pada hari pertama masuk sekolah usai libur panjang.
Meski ancaman tersebut terbukti tidak disertai bahan peledak, kepolisian menegaskan proses hukum tetap berjalan karena aksi pelaku telah mengganggu aktivitas pendidikan dan memicu kepanikan di lingkungan sekolah.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imannudin mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku mengirim ancaman tersebut hanya untuk iseng.
“Untuk motif dari pelaku, sementara hasil dari permintaan keterangan yang bersangkutan, yang bersangkutan hanya sifatnya iseng saja,” kata Kombes Iman Imannudin kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Meski demikian, polisi belum langsung menyimpulkan motif tersebut sebagai hasil akhir penyelidikan. Penyidik masih menggali lebih dalam latar belakang pelaku, termasuk kemungkinan adanya motif lain maupun keterkaitan dengan jaringan tertentu.
Iman menjelaskan, proses pendalaman dilakukan secara intensif dengan melibatkan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror guna memastikan seluruh aspek dalam kasus ini telah diperiksa secara menyeluruh.
“Sedang kami dalami terus dari penyidik terus berkoordinasi dengan Densus 88 Antiteror,” ujarnya.
Saat ini, MY telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi juga masih mengumpulkan barang bukti digital serta menelusuri aktivitas komunikasi pelaku sebelum ancaman tersebut dikirimkan.
Ancaman Muncul Saat Upacara Hari Pertama Sekolah
Insiden bermula pada Senin pagi ketika siswa dan guru SDN Srengseng Sawah 15 tengah mengikuti upacara bendera dalam rangka hari pertama masuk sekolah. Di tengah kegiatan tersebut, pihak sekolah menerima pesan WhatsApp berisi ancaman bom yang dikirim secara pribadi kepada guru dan petugas tata usaha.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi mengatakan laporan diterima sekitar pukul 07.30 WIB. Begitu mengetahui isi pesan tersebut, aparat bersama unsur pemerintah setempat langsung bergerak menuju lokasi.
“Laporannya 07.30 tapi memang di-WA itu orang lagi pada upacara. Sudah upacara baru liat WA-nya kita langsung datang semuanya Camat Lurah,” kata Nurma.
Sebagai langkah antisipasi, seluruh siswa dan tenaga pendidik segera dievakuasi keluar dari lingkungan sekolah demi menghindari risiko apabila ancaman tersebut benar-benar nyata.
“Anak-anak sudah dievakuasi, kita arahkan keluar sekolah dulu,” ujar Nurma.
Langkah cepat aparat membuat proses evakuasi berlangsung tertib tanpa menimbulkan korban maupun kepanikan yang lebih luas.
Gegana dan Densus 88 Sisir Sekolah
Tak lama setelah laporan diterima, Tim Penjinak Bom (Jibom) Gegana Brimob bersama personel Densus 88 Antiteror melakukan sterilisasi dan penyisiran menyeluruh di area sekolah.
Pemeriksaan dilakukan terhadap ruang kelas, kantor sekolah, halaman, hingga sejumlah titik yang dianggap berpotensi menjadi lokasi penempatan bahan peledak.
Hasil penyisiran sementara menunjukkan tidak ditemukan benda mencurigakan maupun bahan peledak di lingkungan SDN Srengseng Sawah 15. Meski demikian, aparat tetap melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan lokasi benar-benar aman sebelum kegiatan belajar mengajar kembali berlangsung.
“Nihil tapi masih disisir, lagi disisir,” jelas Nurma.
Polisi Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan
Penangkapan MY menjadi perkembangan penting dalam pengungkapan kasus ancaman bom yang sempat mengganggu aktivitas pendidikan di Jagakarsa. Kendati pelaku mengklaim hanya bercanda atau iseng, aparat menegaskan setiap ancaman terhadap fasilitas publik, terutama lingkungan pendidikan, merupakan tindakan serius yang dapat memicu keresahan masyarakat dan menguras sumber daya aparat keamanan.
Penyidik masih terus mendalami seluruh keterangan pelaku, termasuk memeriksa perangkat komunikasi yang digunakan untuk mengirim pesan ancaman. Koordinasi dengan Densus 88 Antiteror juga terus dilakukan guna memastikan tidak ada unsur lain yang berkaitan dengan tindak pidana terorisme dalam perkara tersebut.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penyebaran ancaman palsu, terlebih yang menyasar sekolah dan melibatkan isu bom, dapat berujung pada proses pidana karena berdampak langsung terhadap keamanan publik serta mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar.