JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sebelumnya dilakukan oleh jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) di seluruh Indonesia. Kebijakan ini diambil untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan di lapangan sekaligus mengalihkan fokus pada pendalaman bukti yang telah diperoleh dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program tersebut.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10/7/2026). Surat itu ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dan ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi di Indonesia.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan adanya instruksi penghentian tersebut. Ia menegaskan kebijakan itu merupakan tindak lanjut setelah masa pengumpulan data yang sebelumnya diberikan kepada seluruh Kejati resmi berakhir.
“Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” ujar Anang kepada wartawan, Senin (13/7).
Menurut Anang, penghentian aktivitas pengumpulan data bukan berarti proses penelusuran dugaan penyimpangan dalam Program MBG ikut dihentikan. Sebaliknya, Kejagung kini akan memusatkan perhatian pada analisis dan pendalaman terhadap seluruh informasi yang telah berhasil dihimpun dari berbagai daerah.
Ia memastikan setiap data yang relevan akan menjadi bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang saat ini sedang ditangani Korps Adhyaksa.
“Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” kata Anang.
Dengan demikian, fokus aparat penegak hukum kini bergeser dari tahap inventarisasi informasi menuju proses pembuktian terhadap dugaan tindak pidana yang tengah diusut.
Penghentian pengumpulan data ini merupakan hasil evaluasi atas instruksi yang sebelumnya diterbitkan Kejagung pada 15 Juni 2026. Dalam surat terdahulu, seluruh Kejati diminta melakukan inventarisasi berbagai persoalan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang dijalankan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Melalui proses tersebut, Kejagung berupaya memetakan potensi persoalan yang muncul di berbagai daerah sebagai bahan awal dalam penyelidikan dan penyidikan dugaan penyimpangan.
Setelah masa inventarisasi dinilai cukup, Kejagung memutuskan untuk menghentikan aktivitas pengumpulan data tambahan agar tidak menimbulkan multitafsir maupun potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat di daerah.
Keputusan tersebut juga diambil setelah adanya disposisi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa seluruh Kejati wajib menghentikan aktivitas pengumpulan data dan keterangan terkait Program MBG.
“Bersama ini, kami meminta kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan Program MBG yang berada di wilayah hukum masing-masing,” demikian bunyi surat tersebut.
Meski kegiatan pengumpulan data di daerah dihentikan, Kejagung menegaskan proses hukum terhadap dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tetap berlanjut. Data yang telah dikumpulkan dari seluruh wilayah akan menjadi bahan penting dalam mengembangkan penyidikan, termasuk mengungkap peran pihak-pihak yang diduga terlibat.
Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa penghentian pengumpulan data merupakan bagian dari penataan mekanisme penanganan perkara, bukan penghentian penyelidikan atas dugaan penyimpangan.
Dengan memasuki tahap pendalaman bukti, Kejagung diharapkan dapat mempercepat proses pembuktian dalam perkara dugaan korupsi MBG, sekaligus memastikan seluruh proses penegakan hukum berlangsung sesuai prosedur dan terhindar dari penyalahgunaan kewenangan di lapangan.