JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pergantian kepemimpinan di jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Sebagai langkah menjaga kesinambungan penanganan perkara, Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus.
Pergantian tersebut diumumkan Kejagung pada Sabtu (11/7/2026). Penunjukan Rudi Margono dilakukan melalui Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026 hingga ditetapkannya pejabat definitif.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan pergantian kepemimpinan dilakukan untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan tanpa mengganggu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung.
“Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026, sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif,” kata Anang kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026).
Langkah tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa Kejagung berupaya menjaga stabilitas penanganan berbagai perkara korupsi strategis yang selama ini ditangani Jampidsus.
Anang memastikan perubahan pucuk pimpinan tidak akan memengaruhi jalannya penyidikan maupun penuntutan perkara tindak pidana khusus.
“Kami tegaskan pergantian kepemimpinan ini tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum. Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menepis kekhawatiran publik bahwa pergantian pimpinan dapat menghambat penanganan sejumlah kasus korupsi besar yang menjadi perhatian nasional.
Pengunduran Diri Febrie
Sebelumnya, Kejagung mengonfirmasi bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus.
Menurut Anang, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas institusi serta memastikan proses hukum yang sedang berlangsung tetap objektif.
“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Anang.
Meski terjadi pergantian kepemimpinan, Kejagung memastikan seluruh mekanisme penanganan perkara tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” katanya.
Anang juga mengajak seluruh pihak untuk memberikan ruang bagi aparat penegak hukum menjalankan proses hukum secara profesional.
“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tuturnya.
Rudi Margono Isi Kekosongan Pimpinan
Penunjukan Rudi Margono dinilai menjadi langkah cepat Kejagung untuk menjaga kesinambungan organisasi. Rudi bukan sosok baru di Korps Adhyaksa dan memiliki rekam jejak panjang dalam penanganan perkara maupun pengawasan internal.
Sepanjang kariernya, Rudi pernah menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, hingga dipercaya memimpin Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Saat ini, ia masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sebelum ditugaskan merangkap sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus.
Selain memiliki pengalaman panjang di lingkungan Kejaksaan, Rudi juga pernah mencatatkan namanya dalam proses seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada 2003, ia menjadi satu-satunya jaksa yang berhasil menembus enam besar seleksi Deputi Penindakan KPK.
Fokus Jaga Kepercayaan Publik
Pergantian Jampidsus terjadi di tengah perhatian publik terhadap sejumlah perkara dugaan korupsi yang sedang diproses aparat penegak hukum, termasuk kasus pengadaan batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel yang saat ini berkaitan dengan proses hukum di tingkat penyidikan Kepolisian Republik Indonesia.
Kejagung menegaskan pergantian pejabat tidak akan mengubah komitmen institusi dalam menegakkan hukum secara profesional, independen, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan penunjukan Plt Jampidsus, Kejagung berharap seluruh proses penanganan perkara tetap berjalan efektif sambil menunggu penetapan pejabat definitif.