JATENG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menegaskan tidak pernah melakukan penggeledahan, pemeriksaan, maupun operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Jawa Tengah. Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi dan surat internal yang memicu spekulasi mengenai adanya proses hukum terhadap pengelola SPPG, termasuk personel Polri yang terlibat dalam pengelolaannya.
Kejati Jawa Tengah memastikan seluruh kegiatan yang dilakukan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) di berbagai daerah hanya sebatas pengumpulan data dan keterangan (puldata-pulbaket) sebagai bagian dari pelaksanaan tugas kelembagaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, menegaskan bahwa tidak ada tindakan penyidikan ataupun langkah hukum lain sebagaimana ramai diperbincangkan.
“Yang dilakukan oleh kejari se-Jawa Tengah adalah melaksanakan tugas pengumpulan data dan keterangan secara langsung ke titik-titik SPPG,” ujar Arfan, Sabtu, 11 Juli 2026.
Menurut Arfan, kegiatan tersebut murni bertujuan memperoleh gambaran faktual mengenai operasional SPPG di lapangan. Karena itu, ia menepis berbagai isu yang menyebut kejaksaan melakukan penggeledahan hingga operasi tangkap tangan terhadap pengelola program tersebut.
Tak hanya itu, Kejati Jawa Tengah juga membantah kabar mengenai adanya pemanggilan ataupun pemeriksaan terhadap anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang disebut-sebut terlibat dalam pengelolaan SPPG.
“Hingga saat ini tidak ada pemanggilan atau pemeriksaan terhadap personel Polri maupun pihak-pihak lain,” tegasnya.
Arfan menjelaskan, proses pendataan dilakukan dengan mengedepankan pendekatan profesional, persuasif, serta tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Petugas di lapangan tidak memiliki kewenangan untuk memaksa pihak pengelola menyerahkan dokumen atau memberikan keterangan apabila mereka tidak bersedia.
Menurutnya, apabila pengelola SPPG bersedia memberikan data maupun informasi, seluruh dokumen tersebut akan diterima dan dicatat sebagai bagian dari hasil pendataan. Sebaliknya, apabila pihak pengelola memilih tidak memberikan informasi, kondisi tersebut juga akan didokumentasikan tanpa disertai tindakan pemaksaan.
Pendekatan tersebut, kata Arfan, merupakan bentuk komitmen Kejati Jawa Tengah dalam menjalankan tugas secara profesional dan proporsional, sekaligus menghindari munculnya kesan intimidatif di tengah masyarakat.
Ia menegaskan seluruh proses yang dilakukan kejaksaan tetap berpedoman pada prinsip penegakan hukum yang objektif, akuntabel, transparan, serta menghormati asas praduga tak bersalah.
“Kejaksaan berkomitmen melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesional, objektif, akuntabel, transparan, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah demi mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” kata Arfan.
Klarifikasi tersebut muncul setelah beredar surat edaran yang disebut berasal dari Kepala Subbidang Pengamanan Internal (Kasubbid Paminal) Bidang Propam Polda Jawa Tengah. Surat itu ramai diperbincangkan karena memuat arahan kepada personel Polri yang menjadi pengelola SPPG terkait dugaan adanya pemeriksaan oleh pihak kejaksaan.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa cukup banyak anggota Polri yang terlibat sebagai pengelola SPPG. Atas dasar itu, personel diminta tidak memenuhi panggilan kejaksaan tanpa prosedur pendampingan yang dinilai sah.
Selain itu, surat tersebut juga mengarahkan agar apabila diperlukan pemeriksaan, pelaksanaannya dilakukan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) setempat dengan pendampingan dari Bidang Hukum (Bidkum), Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda).
Meski demikian, Kejati Jawa Tengah memastikan surat tersebut tidak berkaitan dengan tindakan hukum yang sedang dilakukan institusinya. Hingga kini, tidak ada proses penyidikan maupun pemeriksaan terhadap pengelola SPPG ataupun personel Polri sebagaimana informasi yang beredar.
Dengan adanya penjelasan resmi tersebut, Kejati Jawa Tengah berharap masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Institusi Adhyaksa itu juga memastikan seluruh kegiatan di lapangan dilakukan secara terbuka, sesuai prosedur, dan semata-mata untuk kepentingan pendataan, bukan penindakan hukum.