Langkah tegas diambil oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut tuntas tiga megaproyek korupsi di tanah air. Seorang pengusaha dari pihak swasta bernama Don Ritto (DR) resmi ditetapkan sebagai tersangka utama dan langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengonfirmasi bahwa sejauh ini pihaknya telah menetapkan dua orang aktor intelektual dalam pusaran kasus ini, yaitu Don Ritto dan FA alias Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
“Terhadap tersangka DR, penyidik telah melakukan penahanan terhitung sejak tanggal 10 Juli kemarin. Saat ini yang bersangkutan ditempatkan di Rutan Polda Metro Jaya,” jelas Irjen Totok dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
Perbedaan Jeratan Pasal Dua Tersangka
Meskipun berada dalam klaster kasus yang sama, kedua tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan peran jahat masing-masing:
-
Don Ritto (DR): Diduga kuat bertindak sebagai operator pencucian uang yang bersumber dari hasil tindak pidana korupsi. DR dibayangi oleh Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c dalam KUHP yang baru.
-
Febrie Adriansyah (FA): Dijerat atas dugaan rasuah dan pencucian uang saat menjabat sebagai aparat penegak hukum/penyelenggara negara. Ia diduga menyalahgunakan wewenang dalam proses penanganan hukum perkara korupsi PT Asabri serta kasus korupsi lainnya. FA dibidik dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf E UU Tipikor, serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU (Pasal 607 ayat 1 huruf a dan b KUHP baru).
Estafet Perkara ke Gedung Bundar Demi Efisiensi
Sebagai informasi, perkara yang diusut merupakan skandal dugaan korupsi tata kelola batu bara PLN, PT Asabri, hingga Krakatau Steel. Skala penyidikannya terbilang masif, di mana polisi sebelumnya telah menguras isi money changer, menyegel Kafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, hingga menggeledah sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor.
Kini, demi mempercepat proses pembuktian di pengadilan, penanganan ketiga perkara kakap tersebut resmi dilimpahkan dari kepolisian ke Kejaksaan Agung.
Plt Jampidsus Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menegaskan bahwa pelimpahan ini merupakan bentuk komitmen nyata untuk memotong birokrasi penegakan hukum demi asas profesionalisme.
“Sore hari ini kami menerima penyerahan berkas perkara secara formal. Ini adalah komitmen bersama untuk melakukan akselerasi dan memaksimalkan pengembangan alat bukti yang ada di lapangan,” tegas Rudi.
Rudi menambahkan, kolaborasi erat antara Korps Cokelat dan Adhyaksa sangat krusial mengingat tingginya atensi masyarakat yang menuntut transparansi dan penuntasan kasus ini hingga ke akar-akarnya.