Komisi III DPR RI bergerak taktis merespons penetapan tiga tersangka dalam pusaran kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara dan PT Asabri. Parlemen memastikan bakal membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus guna mengawasi jalannya penegakan hukum perkara kakap ini.
Langkah tersebut diambil sesaat setelah penyidik mengumumkan status hukum para tersangka, yang salah satunya melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung berinisial FA. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pembentukan Panja ini merupakan perwujudan nyata dari fungsi pengawasan konstitusional yang melekat pada DPR.
“Komisi III secara tersendiri akan melaksanakan tugas konstitusional untuk mengawasi permasalahan ini secara khusus melalui pembentukan Panitia Kerja,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers bersama Kejaksaan Agung dan Polri, Sabtu (11/7/2026).
Mekanisme dan struktur Panja tersebut akan langsung diputuskan melalui rapat internal khusus Komisi III yang digelar segera setelah konferensi pers selesai. Langkah ini dirancang untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan ketat sesuai undang-undang yang berlaku.
Mengawal Koridor Hukum dan Hak Tersangka
Habiburokhman memaparkan bahwa Panja ini akan bekerja secara mendetail dalam memelototi setiap fase penegakan hukum. Tujuannya dua arah: memastikan kasus diusut hingga ke akar-akarnya, sekaligus menjamin hak-hak hukum para tersangka tetap terpenuhi secara adil.
Parlemen menyadari tingginya ekspektasi publik yang menanti kepastian hukum atas teka-teki kasus ini. Terlebih, penyidik kini telah menetapkan status tersangka terhadap inisial D, R, dan F. Sosok F sendiri dikonfirmasi merupakan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang posisinya kini digantikan oleh Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
“Kami mengambil inisiatif ini agar kasus yang belakangan menyita perhatian publik bisa diselesaikan tuntas di koridor hukum,” kata Habiburokhman.
Meredam Friksi dan Menjaga Soliditas Institusi
Selain mengawal substansi perkara, pembentukan Panja ini juga membawa misi penting untuk menjaga stabilitas hubungan antar-lembaga penegak hukum. Komisi III berharap penanganan kasus ini tidak memicu gesekan sektoral antara Polri dan Kejaksaan Agung.
Habiburokhman mengingatkan bahwa perkara ini murni menyangkut pelanggaran oleh individu, bukan kelembagaan. “Kami ingin memastikan tidak ada ekses gesekan atau friksi antar-institusi. Bagaimanapun, ini adalah kasus yang berkaitan dengan oknum atau individu, bukan dengan institusinya,” tegasnya.
Di akhir taklimat media, Habiburokhman memamerkan kekompakan dan sinergi yang kuat antara legislatif, kepolisian, dan kejaksaan dalam mengawal kasus ini ke depan.
Sebagai informasi, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri. FA dijerat atas dugaan korupsi, suap, gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum perkara PT Asabri dan tata kelola batu bara. Penyidik menjerat FA menggunakan Pasal 12 huruf i dan 12 huruf B UU Tipikor, serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU.