Komisi III DPR RI secara resmi sepakat untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus guna mengawasi jalannya penegakan hukum dalam tiga kasus dugaan mega korupsi yang sedang menyita perhatian publik. Panja strategis ini akan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Keputusan krusial tersebut diambil dalam rapat khusus Komisi III DPR yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Sabtu (11/7/2026). Seluruh fraksi yang ada di Komisi III secara aklamasi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pengawasan ini.
“Berarti fix seluruh fraksi di Komisi III menyetujui pembentukan Panja ini dan menyetujui mengangkat saya sendiri ya, jadi Ketua Panja ini. Setuju?” tanya Habiburokhman.
“Setuju!” jawab para anggota Komisi III DPR yang hadir secara serempak.
Habiburokhman menegaskan bahwa pembentukan Panja ini merupakan wujud nyata dari komitmen parlemen dalam menjalankan fungsi pengawasan konstitusional. DPR ingin memastikan bahwa penyidikan kasus berjalan transparan dan tuntas tanpa ada intervensi.
“Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga ke akar-akarnya dan melahirkan kepastian hukum yang jelas lewat kerja tim pengawas Panja ini,” tuturnya.
Mundurnya Febrie Adriansyah Tak Boleh Hentikan Kasus
Dalam rapat tersebut, Habiburokhman memberikan catatan tebal mengenai dinamika internal di korps Adhyaksa. Ia menggarisbawahi bahwa pengunduran diri mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sama sekali tidak boleh memengaruhi ritme penyidikan yang sedang berjalan di kepolisian maupun kejaksaan.
“Pengunduran diri Saudara Jampidsus ini tidak boleh menjadi alasan untuk mengendurkan, apalagi sampai menghentikan langkah penegakan hukum yang tengah berjalan,” tegasnya.
Sebagai informasi, tiga klaster kasus korupsi yang awalnya diusut oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri kini telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung demi efisiensi penuntutan.
Plt Jampidsus Kejaksaan Agung, Rudi Margono, membenarkan bahwa estafet berkas perkara telah diterima pihaknya. Ia juga mengonfirmasi bahwa sejauh ini sudah ada dua aktor utama yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan informasi yang ada, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka. Pertama dari pihak swasta (Don Ritto), dan yang kedua adalah oknum berinisial F (Febrie Adriansyah),” papar Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.