JAKARTA – Roy Suryo kembali menjalani proses hukum terkait perkara dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dalam agenda persidangan yang berlangsung pada Selasa (14/7), ia menghadirkan empat orang saksi untuk memperkuat keterangannya di hadapan majelis hakim.
Selain menghadirkan saksi, tim kuasa hukum Roy Suryo juga menyerahkan sejumlah bukti digital. Salah satu bukti yang disampaikan berupa tangkapan layar (screenshot) foto ijazah Jokowi yang sebelumnya diunggah oleh politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi, melalui media sosial. Bukti tersebut diajukan sebagai bagian dari materi yang akan dipertimbangkan dalam proses persidangan.
Kuasa hukum Roy Suryo menjelaskan bahwa bukti digital tersebut digunakan sebagai dasar untuk menjelaskan sumber data yang menjadi rujukan kliennya ketika memberikan pendapat mengenai dokumen yang ramai diperbincangkan di ruang publik. Menurut pihak pembela, analisis yang dilakukan Roy Suryo mengacu pada dokumen yang telah beredar secara terbuka, bukan berdasarkan dokumen fisik asli.
Empat saksi yang dihadirkan berasal dari latar belakang berbeda, termasuk pihak yang dinilai memiliki kompetensi untuk memberikan keterangan mengenai aspek hukum maupun analisis terhadap barang bukti digital. Keterangan para saksi diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh kepada majelis hakim dalam menilai perkara yang sedang diperiksa.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum juga menekankan bahwa penyampaian pendapat yang dilakukan Roy Suryo merupakan bagian dari kajian berdasarkan informasi yang telah beredar di masyarakat. Oleh karena itu, mereka menilai seluruh proses analisis perlu dipahami dalam konteks penggunaan data digital yang tersedia di ruang publik.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan polemik mengenai keaslian ijazah Jokowi yang telah beberapa kali mencuat dalam beberapa tahun terakhir. Perkara tersebut kini memasuki tahapan pembuktian, di mana masing-masing pihak diberikan kesempatan menghadirkan saksi maupun bukti pendukung sesuai ketentuan hukum acara.
Di sisi lain, pihak pelapor dan kuasa hukum Presiden Joko Widodo tetap meyakini bahwa proses hukum akan membuktikan fakta-fakta yang sebenarnya. Mereka menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap alat bukti dan keterangan saksi kepada majelis hakim sesuai mekanisme yang berlaku.
Pengajuan screenshot unggahan media sosial dalam persidangan menunjukkan bahwa bukti digital kini memiliki peran yang semakin penting dalam penanganan perkara. Meski demikian, setiap bukti elektronik tetap harus melalui proses pemeriksaan untuk memastikan keaslian, relevansi, serta keterkaitannya dengan pokok perkara sebelum dinilai memiliki kekuatan pembuktian.
Para pengamat hukum menilai tahapan pembuktian menjadi salah satu fase paling krusial dalam sebuah persidangan. Pada tahap ini, hakim akan mencermati kesesuaian antara keterangan para saksi, dokumen yang diajukan, serta fakta-fakta lain yang terungkap selama persidangan sebelum mengambil kesimpulan hukum.
Hingga saat ini, persidangan masih terus berlanjut dan belum menghasilkan putusan akhir. Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan pemeriksaan terhadap bukti maupun saksi dari para pihak sesuai agenda persidangan berikutnya. Hasil akhir perkara nantinya akan ditentukan berdasarkan seluruh fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan berlangsung. (ACH)