JAKARTA – Sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026), diwarnai tantangan terbuka dari Roy Suryo. Ia mendesak Jokowi hadir langsung di persidangan, bukan melalui sambungan daring, serta meminta seluruh bukti terkait riwayat akademik diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.
Roy Suryo Desak Jokowi Datang Langsung ke Pengadilan
Polemik hukum mengenai tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki babak baru. Bersamaan dengan dimulainya proses persidangan terhadap Dokter Tifa, Roy Suryo melontarkan desakan agar Jokowi hadir langsung apabila dipanggil memberikan keterangan di pengadilan.
Menurut Roy, persidangan merupakan forum pembuktian yang harus dijalani secara terbuka. Karena itu, ia menolak jika Jokowi hanya memberikan kesaksian melalui fasilitas telekonferensi.
“Jokowi ya jangan pakai Zoom ya, harus datang langsung,” kata Roy Suryo dalam program Head to Head CNN Indonesia, Rabu (1/7) malam.
Roy menilai kehadiran fisik Jokowi menjadi bagian penting dari proses pembuktian yang kini telah bergulir di meja hijau.
Roy juga menegaskan tidak ada kendala jadwal yang membuat Jokowi sulit menghadiri persidangan. Menurutnya, perkara yang melibatkan dirinya dan Dokter Tifa berlangsung pada waktu yang berbeda sehingga memungkinkan Jokowi memenuhi panggilan pengadilan.
Ia bahkan menyinggung bahwa ketidakhadiran dalam agenda persidangan tidak seharusnya terjadi apabila memang dibutuhkan untuk memberikan keterangan.
“Dan enggak boleh lho enggak datang dua kali,” ujarnya.
Pernyataan itu menjadi penegasan bahwa Roy menginginkan proses pembuktian berlangsung secara langsung di ruang sidang tanpa bergantung pada teknologi komunikasi jarak jauh.
Soroti Mesin Ketik, Roy Tantang Pembuktian di Depan Hakim
Tak hanya mempersoalkan kehadiran Jokowi, Roy juga mengungkapkan telah mengetahui sebagian barang bukti yang disebut akan diperlihatkan dalam persidangan.
Salah satu yang menjadi sorotannya adalah sebuah mesin ketik. Roy menduga alat tersebut akan dikaitkan dengan proses penyusunan skripsi Jokowi semasa menjadi mahasiswa.
Karena itu, Roy meminta agar barang bukti tersebut tidak hanya ditunjukkan, tetapi juga diuji secara langsung di hadapan majelis hakim.
“Buktikan, praktikkan, nanti kita akan lihat Jokowi ngetik dengan mesin ketik itu,” kata Roy.
Pernyataan tersebut memperlihatkan strategi Roy yang ingin menjadikan ruang sidang sebagai arena pembuktian menyeluruh terhadap seluruh bukti yang diajukan masing-masing pihak.
Kuasa Hukum Pastikan Jokowi Akan Hadir
Merespons tantangan tersebut, kuasa hukum Jokowi, Firman Pangaribuan, memastikan kliennya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Firman menegaskan Jokowi siap memenuhi panggilan pengadilan apabila diperlukan dalam persidangan.
“Yang pasti bapak akan hadir,” ujar Firman.
Namun, ia belum dapat memastikan apakah Jokowi akan hadir pada seluruh agenda persidangan atau hanya dalam sidang tertentu sesuai kebutuhan pembuktian.
Sidang Dokter Tifa Jadi Babak Awal Pertarungan Hukum
Perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Jokowi resmi memasuki tahap persidangan.
Pada Kamis (2/7), Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana dengan terdakwa Dokter Tifa. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati dan menjadi awal proses pembuktian dalam perkara yang menyita perhatian publik selama beberapa bulan terakhir.
Sementara itu, perkara yang menjerat Roy Suryo masih belum disidangkan karena proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih berlangsung.