Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi mengeluarkan imbauan kepada seluruh perusahaan swasta maupun instansi di wilayah DKI Jakarta untuk menerapkan skema bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Nomor 26/SE/2026. Imbauan WFH ini diterbitkan sebagai bagian dari rangkaian semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, guna memberikan fleksibilitas bagi para pekerja/buruh dalam momen perayaan nasional.
Ketentuan Pelaksanaan WFH 18 Agustus 2026
Guna memastikan roda ekonomi dan operasional perusahaan tetap berjalan selaras, Disnakertransgi DKI Jakarta menetapkan sejumlah ketentuan utama yang wajib diperhatikan pemberi kerja:
-
Fleksibilitas Berbasis Sektor: Pelaksanaan WFH disesuaikan dengan kebutuhan, sifat, serta jenis pekerjaan di masing-masing perusahaan.
-
Hak Pekerja Terjamin: Perusahaan wajib memenuhi seluruh hak dan kewajiban pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Menjaga Operasional: Pelaksanaan kerja dari rumah tetap menuntut terpeliharanya produktivitas serta kelangsungan operasional bisnis.
-
Layanan Publik Tetap Optimal: Bagi sektor usaha atau instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, diimbau untuk mengatur penugasan personel secara proporsional agar pelayanan publik tidak terganggu.
Perusahaan Wajib Melaporkan Pelaksanaan WFH
Guna memastikan kepatuhan dan pendataan yang transparan, Disnakertransgi DKI Jakarta menegaskan bahwa setiap perusahaan yang menerapkan WFH pada 18 Agustus 2026 wajib menyampaikan laporan secara daring (online).
“Laporan disampaikan secara daring melalui tautan resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bit.ly/HUT81RI-DKI,” tegas keterangan resmi Disnakertransgi DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya.



