Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) resmi memutuskan untuk tidak menjebloskan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa ke dalam sel tahanan. Langkah ini diambil usai kejaksaan menerima pelimpahan tahap II berupa barang bukti dan kedua tersangka dari penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Meskipun statusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan, keduanya diperbolehkan pulang dan hanya dikenakan wajib lapor.
Alasan Jaksa Tidak Menahan Roy Suryo & Dokter Tifa
Marcelo menerangkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan beberapa poin krusial dalam surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum dan keluarga tersangka.
Pihak keluarga bertindak sebagai penjamin dan menyatakan siap menerima segala risiko hukum jika tersangka mangkir dari persidangan.
Baik Roy Suryo maupun dokter Tifa telah menandatangani surat pernyataan yang menjamin bahwa mereka akan selalu kooperatif memenuhi segala kewajiban hukum ke depan.
Kronologi Penangkapan hingga Pelimpahan
Sebelum bermuara di kejaksaan, perjalanan kasus ini sempat diwarnai aksi penjemputan paksa oleh aparat kepolisian:
-
Jumat (19/6): Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap Roy Suryo dan dokter Tifa pada pagi hari. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan langkah tegas ini diambil untuk memastikan kehadiran fisik tersangka karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.
-
Pemeriksaan Kesehatan: Usai ditangkap, keduanya langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim dokter sempat merekomendasikan rawat inap demi memastikan kondisi kesehatan keduanya tetap stabil.
-
Senin (22/6): Setelah dinyatakan sehat, Polda Metro Jaya langsung menyerahkan Roy Suryo dan dokter Tifa ke Kejari Jaksel untuk proses hukum lebih lanjut.
Dengan rampungnya pelimpahan tahap II ini, kasus kontroversial tersebut kini tinggal menunggu jadwal persidangan untuk pembuktian di meja hijau.