Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menabuh genderang perang terhadap peredaran kosmetik ilegal. Berdasarkan hasil pengawasan rutin bersama seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) selama triwulan II tahun 2026, BPOM resmi merilis temuan 14 produk kosmetik yang terbukti positif mengandung bahan berbahaya dan zat terlarang.
Operasi penertiban ini menyasar jalur distribusi langsung (offline) maupun ekosistem belanja digital (online).
“Dari total 14 temuan tersebut, 11 item merupakan produk lokal yang diproduksi melalui kontrak pihak ketiga, 1 item merupakan produk impor, dan 2 item lainnya dipastikan merupakan produk Tanpa Izin Edar (TIE) alias ilegal,” ungkap Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam konferensi pers di Jakarta.
Daftar Zat Berbahaya dan Ancaman Nyata Bagi Kesehatan
Seluruh produk yang terjaring telah melalui serangkaian uji laboratorium yang ketat. BPOM membeberkan sejumlah bahan kimia obat (BKO) dan zat pewarna terlarang yang terkandung di dalamnya, lengkap dengan risiko fatal bagi tubuh:
-
Merkuri: Memicu bintik hitam, iritasi kulit akut, hingga kerusakan permanen pada ginjal.
-
Pewarna Merah K10: Bersifat karsinogenik yang dapat memicu kanker dan merusak fungsi hati.
-
Asam Retinoat: Menyebabkan kulit kering, sensasi terbakar, serta bersifat teratogenik (memicu cacat lahir pada janin bagi ibu hamil).
-
Hidrokinon: Berpotensi memicu hiperpigmentasi, ochronosis (kulit menghitam seperti bintik-bintik), serta perubahan warna pada kornea mata dan kuku.
-
Klobetasol Propionat & Mometason Furoat: Mengakibatkan atrofi (penipisan) kulit, eksim kering permanen, hingga penyakit autoimun kulit (psoriasis pustular).
Sanksi Pidana Menanti: Denda Rp5 Miliar atau Penjara 12 Tahun
Sebagai langkah hukum yang progresif, BPOM langsung menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar dan Penghentian Sementara Kegiatan (PSK) yang meliputi pemutusan rantai produksi, distribusi, hingga jalur impor produk terkait.
Peredaran kosmetik beracun ini merupakan pelanggaran berat terhadap Pasal 435 ayat (1) Jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Para pelaku usaha nakal yang nekat melanggar aturan ini diancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda materiil paling banyak Rp5 miliar.
“Kami memperingatkan seluruh pelaku usaha untuk mematuhi regulasi dan menjamin aspek keamanan, kemanfaatan, serta mutu produk. BPOM tidak akan segan mengambil tindakan hukum paling tegas demi melindungi kesehatan masyarakat,” pungkas Taruna Ikrar.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu menerapkan rumus Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli kosmetik, terutama saat berbelanja di e-commerce.
Daftar 14 Kosmetik Berbahaya Temuan BPOM
Berikut daftar kosmetik yang dinyatakan mengandung bahan berbahaya:
- AF Ayuskin ID Night Cream Booster with DNA Salmon (asam retinoat, hidrokuinon, klobetasol propionat, mometason furoat)
- AL Latif Henna Kutek Ravishing Red (pewarna merah K10)
- FALLIN BEAUTY Bright and Glow Daily Sunscreen (merkuri)
- FALLIN BEAUTY Bright and Glow Night Repair Cream (merkuri)
- MALLVIRA SKIN Luxury White Body Serum (merkuri)
- RNC WBEAUTY Bodylotion Whitening Booster 10x Niacinamide (merkuri)
- SR SARASKIN Cosmetic Ultimate Whitening Night Cream (merkuri)
- STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY Night Cream (asam retinoat, hidrokuinon, klobetasol propionat)
- STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY Premium Night Cream (merkuri)
- STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY Premium Face Toner (merkuri)
- YANTIYNK Beauty Night Cream Whitening Acne (asam retinoat dan hidrokuinon)
- MARSHWILLOW Sugar Dust Eyeshadow Palette 803 (pewarna merah K10)
- CLARIDERM Astringent AHA + Licorice (hidrokuinon)
- GLOWING BEAUTY SKINCARE BY GLOWING BEAUTY Glowing Night Treatment (hidrokuinon)