Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menolak permohonan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator/JC) yang diajukan oleh Sony Sonjaya. Sony merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program strategis nasional, Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, membeberkan salah satu alasan kuat penolakan tersebut adalah tidak adanya komitmen dari Sony untuk mengembalikan aset atau harta kekayaan yang diduga kuat didapat dari hasil korupsi.
“Kesediaan untuk mengembalikan kekayaan yang didapat dari tindak pidana tersebut sejauh ini belum disampaikan oleh yang bersangkutan. Belum ada komitmen ke arah sana,” ujar Susilaningtias kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Tiga Poin Utama yang Menggugurkan Syarat JC
Selain perkara pengembalian aset negara, LPSK merinci beberapa faktor krusial lain yang membuat permohonan perlindungan Sony dimentahkan. LPSK menilai Sony belum memberikan informasi penting atau membongkar aktor intelektual lain yang memiliki peran lebih besar dalam pusaran korupsi ini, baik kepada LPSK maupun tim penyidik.
Berdasarkan hasil penelaahan kasus, LPSK mengkategorikan Sony sebagai pelaku utama dalam proyek bermasalah ini, sehingga secara hukum ia tidak memenuhi syarat mutlak menjadi justice collaborator.
LPSK tidak menemukan adanya bukti atau indikasi ancaman nyata terhadap keselamatan Sony maupun keluarganya yang bisa dijadikan dasar pemberian perlindungan khusus. “Kekhawatiran soal ancaman, sejauh ini kami menilai tidak ada,” tegas Susi.
Kalah Dua Kali setelah Ditolak Kejaksaan Agung
Sebelum mengetuk pintu LPSK, kubu Sony Sonjaya sebenarnya sudah mencoba mengajukan permohonan serupa ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, mereka berharap kliennya bisa mendapat status JC dan perlindungan penuh demi mengungkap tabir kasus korupsi MBG.
Namun, Kejagung sudah lebih dulu mengambil langkah tegas dengan menolak pengajuan tersebut. Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa selain dianggap sebagai otak utama kejahatan, Sony juga dinilai belum kooperatif serta belum mengakui perbuatannya sesuai dengan pasal yang disangkakan.
Dengan penolakan dari dua lembaga penegak hukum ini, Sony kini harus menghadapi proses peradilan murni sebagai tersangka utama tanpa hak keistimewaan hukum sebagai saksi pelaku.