JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengungkap praktik baru dalam jaringan judi online (judol) yang menyasar masyarakat kecil sebagai pemilik rekening penampung transaksi ilegal. Berdasarkan temuan Kementerian Komdigi, banyak petani hingga ibu rumah tangga direkrut untuk membuka rekening bank dengan imbalan uang ratusan ribu rupiah, yang kemudian digunakan sebagai sarana perputaran dana judi online.
Fenomena tersebut dinilai menjadi salah satu mata rantai penting dalam ekosistem judi online yang selama ini sulit diberantas. Karena itu, Komdigi mendorong industri perbankan memperkuat sistem verifikasi nasabah atau *Know Your Customer* (KYC) agar praktik penyalahgunaan rekening dapat dihentikan sejak awal.
Pernyataan itu disampaikan Meutya Hafid saat menghadiri OJK Banking Forum di Kantor Bank Indonesia (BI), Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).
“Banyak yang petani, banyak yang ibu rumah tangga, dibayar Rp100.000 sampai Rp500.000 untuk membuat rekening-rekening penampungan,” kata Meutya.
Menurutnya, informasi tersebut diperoleh dari berbagai laporan yang diterima Kementerian Komdigi, termasuk hasil liputan investigatif dalam Anugerah Jurnalistik Indonesia bertema pemberantasan judi online yang diselenggarakan Komdigi pada 2025.
Masyarakat Rentan Dimanfaatkan Jaringan Judol
Meutya menjelaskan, pelaku kejahatan digital memanfaatkan masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi untuk membuka rekening baru. Rekening tersebut kemudian dijadikan tempat keluar-masuk dana hasil aktivitas perjudian daring tanpa diketahui sepenuhnya oleh pemilik identitas.
Modus ini dinilai semakin mengkhawatirkan karena pelaku tidak lagi hanya mengandalkan rekening milik jaringan sendiri, melainkan memanfaatkan identitas warga biasa untuk menghindari pelacakan aparat.
Akibatnya, masyarakat yang awalnya hanya tergiur imbalan sesaat berpotensi terseret dalam perkara hukum karena rekening atas nama mereka digunakan dalam aktivitas ilegal.
Komdigi Dorong Perbankan Perketat KYC
Untuk memutus mata rantai tersebut, Meutya meminta seluruh lembaga perbankan meningkatkan kualitas penerapan prinsip *Know Your Customer* (KYC), terutama di kantor cabang dan gerai layanan yang berada di berbagai daerah.
Menurutnya, proses verifikasi identitas calon nasabah yang lebih ketat akan membantu mendeteksi indikasi penyalahgunaan rekening sebelum digunakan oleh jaringan judi online.
“Kalau KYC Bapak Ibu dikuatkan hingga ke daerah atau gerai-gerai perbankan, ini bisa dideteksi lebih awal,” ujarnya.
Ia menilai perbankan memiliki posisi strategis dalam upaya pemberantasan judi online. Selain pemerintah melakukan pemblokiran situs, penghentian aliran dana melalui rekening penampung menjadi langkah yang sama pentingnya untuk melumpuhkan operasional jaringan tersebut.
Jangan Hanya Blokir Situs, Rekening Baru Juga Harus Dicegah
Meutya menegaskan strategi pemberantasan judi online tidak boleh berhenti pada penutupan akses terhadap situs maupun aplikasi perjudian. Pemerintah juga ingin mencegah lahirnya rekening-rekening baru yang digunakan sebagai tempat penampungan transaksi ilegal.
Menurutnya, pendekatan pencegahan akan jauh lebih efektif dibandingkan penindakan setelah rekening digunakan dan dilaporkan bermasalah.
“Kalau dari awal memang ternak rekeningnya bisa dihindari, bisa dikecilkan oleh tim Bapak Ibu di seluruh penjuru Indonesia. Jadi, ini yang memang sangat juga krusial dalam penanganan ini,” ujar Meutya.
Ia menjelaskan, banyak rekening yang dibuka menggunakan identitas masyarakat rentan akhirnya dimanfaatkan bukan hanya untuk transaksi judi online, tetapi juga berpotensi digunakan dalam berbagai bentuk kejahatan digital lainnya.
Karena itu, koordinasi antara pemerintah, regulator, dan industri perbankan dinilai menjadi kunci untuk mempersempit ruang gerak pelaku.
Deteksi Dini Dinilai Lebih Efektif
Komdigi meyakini penguatan deteksi dini akan memberikan dampak lebih besar dibandingkan hanya memblokir rekening setelah ditemukan transaksi mencurigakan.
Dengan sistem identifikasi yang lebih ketat sejak proses pembukaan rekening, potensi penyalahgunaan identitas masyarakat dapat ditekan sehingga jumlah rekening penampung yang beredar di jaringan judi online terus berkurang.
“Jadi, ini yang ingin kami sampaikan, bahwa kita meyakini kalau nanti pemutusan akses ini didukung juga dengan pemutusan terhadap rekening-rekening yang memang bermasalah, syukur-syukur lebih deteksi dininya,” kata Meutya.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan pentingnya langkah preventif agar praktik pembukaan rekening untuk kepentingan jaringan judi online tidak terus berulang.
“Jadi, tidak usah ada banyak pelaporan rekening bermasalah kalau dari awal memang ternak rekeningnya bisa dihindari, bisa dikecilkan oleh tim Bapak Ibu di seluruh penjuru Indonesia,” pungkasnya.