JAKARTA – Nama Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, resmi masuk dalam bursa calon Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Hal itu dikonfirmasi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang menyebut nama Kuntadi tercantum dalam surat usulan yang dikirim Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Presiden Prabowo Subianto.
Konfirmasi tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam proses pengisian jabatan Jampidsus setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri. Selain posisi Jampidsus, Jaksa Agung juga mengajukan sejumlah nama untuk mengisi jabatan strategis lain di lingkungan Kejaksaan Agung.
Prasetyo mengaku telah memeriksa langsung surat usulan yang disampaikan Jaksa Agung kepada Presiden pada Selasa (14/7/2026). Berdasarkan dokumen tersebut, nama Kuntadi memang diusulkan sebagai salah satu calon pengganti Febrie Adriansyah.
“Ya, kalau berdasarkan suratnya, ya,” kata Prasetyo kepada wartawan usai rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Pernyataan itu sekaligus mengakhiri spekulasi mengenai kandidat yang diajukan Kejaksaan Agung untuk mengisi posisi strategis yang selama ini menangani perkara tindak pidana khusus, termasuk kasus korupsi bernilai besar.
Kuntadi saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Lembaga yang dipimpinnya memiliki tugas mengelola, mengamankan, serta mengoptimalkan aset negara yang berasal dari hasil penyitaan maupun putusan pengadilan.
Masuknya nama Kuntadi dalam daftar usulan menunjukkan adanya proses regenerasi di jajaran pimpinan Korps Adhyaksa. Namun demikian, penetapan pejabat definitif masih harus melalui tahapan sesuai mekanisme yang berlaku.
Prasetyo menjelaskan, surat yang dikirim Jaksa Agung tidak hanya berisi usulan calon Jampidsus. Terdapat pula sejumlah nama yang diajukan untuk mengisi posisi strategis lainnya, termasuk jabatan Wakil Jaksa Agung.
“Ada (usulan untuk posisi Wakil Jaksa Agung), tetapi mohon maaf kami tidak hafal satu per satu baik nama maupun jabatannya. Nanti pada waktunya, kalau hasilnya sudah diputuskan, pasti akan kami sampaikan kepada teman-teman media dan kepada masyarakat,” ujar Prasetyo.
Ia menegaskan pemerintah belum dapat mengungkapkan seluruh nama yang diusulkan karena proses seleksi masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menyerahkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto terkait usulan pengisian jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Langkah tersebut dilakukan setelah Febrie Adriansyah menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya.
Selanjutnya, usulan tersebut akan diproses melalui mekanisme Tim Penilai Akhir (TPA). Tim ini akan melakukan penilaian terhadap para kandidat sebelum memberikan rekomendasi kepada Presiden.
Keputusan akhir mengenai siapa yang akan menduduki kursi Jampidsus berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Setelah seluruh tahapan selesai, Presiden akan menetapkan pejabat definitif yang akan memimpin bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Agung.
Pergantian Jampidsus menjadi perhatian karena jabatan tersebut memiliki peran sentral dalam penanganan perkara tindak pidana khusus, terutama kasus korupsi, tindak pidana pencucian uang, serta kejahatan lain yang menjadi prioritas penegakan hukum. Penetapan pejabat baru diharapkan dapat menjaga kesinambungan penanganan berbagai perkara yang tengah berjalan sekaligus memperkuat agenda reformasi penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Agung.