JAKARTA – Pemerintah mengumumkan capaian baru dalam penyelenggaraan ibadah haji nasional. Di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, rata-rata masa tunggu keberangkatan jemaah haji reguler berhasil dipangkas dari sekitar 40 tahun menjadi 26 tahun sekaligus disamaratakan di seluruh provinsi di Indonesia.
Capaian tersebut dinilai menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam mempercepat kesempatan masyarakat menunaikan rukun Islam kelima, meski tantangan berupa keterbatasan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi masih menjadi faktor utama yang memengaruhi lamanya antrean.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Kurnia Ramadhana, mengatakan penyederhanaan masa tunggu itu merupakan hasil dari berbagai upaya pemerintah dalam meningkatkan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji.
“Di bawah kepemimpinan Bapak Presiden Prabowo Subianto, pemerintah telah berhasil memangkas dan menyamaratakan masa tunggu keberangkatan jemaah haji reguler di seluruh provinsi, dari semula rata-rata 40 tahun menjadi rata-rata 26 tahun,” kata Kurnia dalam konferensi pers di Kantor Bakom RI, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Menurut Kurnia, Presiden Prabowo tidak ingin capaian tersebut berhenti pada angka saat ini. Pemerintah akan terus berupaya mencari solusi agar waktu tunggu keberangkatan haji dapat dipersingkat lagi sehingga lebih banyak masyarakat memperoleh kesempatan beribadah ke Tanah Suci dalam waktu yang lebih cepat.
“Presiden berharap masa tunggu ini dapat dipersingkat lagi agar semakin banyak jemaah haji Indonesia yang dapat segera berangkat ke Tanah Suci,” ujarnya.
Kuota Haji Jadi Faktor Penentu
Meski demikian, pemerintah mengakui percepatan masa tunggu tidak sepenuhnya berada dalam kendali nasional. Salah satu faktor yang paling menentukan adalah besaran kuota haji yang dialokasikan Pemerintah Arab Saudi setiap tahunnya.
Kurnia menjelaskan, besarnya kuota menjadi variabel utama yang menentukan cepat atau lambatnya antrean keberangkatan jemaah Indonesia.
“Salah satu tantangan utama dalam mempercepat masa tunggu adalah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi,” katanya.
Ia menerangkan, secara perhitungan, masa tunggu keberangkatan dipengaruhi oleh dua komponen utama, yakni jumlah masyarakat yang telah masuk daftar tunggu serta kuota haji yang diterima Indonesia setiap tahun.
“Secara matematis, masa tunggu ditentukan oleh dua faktor, jumlah daftar tunggu dan jumlah kuota haji, di mana masa tunggu berbanding terbalik dengan jumlah kuota. Semakin besar kuota haji maka semakin cepat masa tunggunya,” jelas Kurnia.
Dengan kata lain, peningkatan kuota akan langsung berdampak pada percepatan keberangkatan calon jemaah yang telah lama menunggu giliran.
Penambahan Kuota Harus Diimbangi Kesiapan Layanan
Pemerintah juga menegaskan bahwa upaya meminta tambahan kuota tidak bisa dilakukan tanpa mempertimbangkan kesiapan sistem pelayanan haji secara menyeluruh.
Menurut Kurnia, penambahan jumlah jemaah harus dibarengi dengan kesiapan infrastruktur pelayanan, baik di Indonesia maupun di Arab Saudi. Selain itu, ketersediaan petugas haji serta kesiapan pembiayaan yang bersumber dari nilai manfaat Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) juga menjadi aspek penting yang harus diperhitungkan.
Karena itu, pemerintah saat ini masih melakukan kajian komprehensif untuk menentukan skema terbaik dalam mempercepat masa tunggu tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada jemaah.
“Pemerintah saat ini terus mengkaji secara mendalam skema optimal untuk menurunkan masa tunggu tanpa mengorbankan kualitas layanan,” pungkasnya.
Ke depan, pemerintah berharap berbagai langkah pembenahan tata kelola penyelenggaraan haji, disertai peluang penambahan kuota dari Arab Saudi, dapat semakin mempercepat keberangkatan jemaah Indonesia. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi harus menunggu hingga puluhan tahun untuk dapat menunaikan ibadah haji.