Hari Kedua Pendaftaran, Belum ada Parpol yang Serahkan Daftar Caleg
Pada hari kedua pendaftaran bakal calon legislatif DPR, belum ada partai politik yang mendaftarkan kadernya ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Partai politik diperbolehkan untuk menyampaikan daftar kader mereka yang dijadikan bakal calon legislatif hingga hari Minggu, 14 Mei 2023.
KPU RI menyatakan bahwa belum ada partai politik yang mendaftarkan kader-kadernya sebagai bakal calon anggota legislatif DPR RI pada hari kedua pembukaan pendaftaran. Sebelum datang ke KPU untuk mendaftarkan bakal calon legislatif, partai politik diharapkan menyampaikan surat resmi maksimal satu hari sebelumnya untuk memberitahu kedatangan mereka.
Perlu diketahui bahwa tahapan pendaftaran bakal calon legislatif dimulai pada Senin, 1 Mei 2023. Partai politik diberi waktu hingga hari Minggu, 14 Mei 2023 untuk menyampaikan daftar kader yang akan dijadikan bakal calon legislatif.