JAKARTA – Petugas Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta berhasil menemukan 12 kilogram Narkotika Golongan I jenis Methamphetamine (Sabu) dalam sebuah paket kiriman yang berasal dari Malaysia dan ditujukan ke Lombok Tengah.
Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, menjelaskan bahwa narkotika tersebut disembunyikan di dalam rongga mangkuk stainless steel (false concealment). Paket tersebut diklasifikasikan sebagai “Cooking Utensil” atau alat masak.
“Modus yang digunakan tergolong sederhana dengan menyembunyikan narkotika di dalam rongga barang atau yang disebut sebagai false concealment. Seperti pada kasus ini, pelaku memanfaatkan rongga di dalam mangkuk stainless untuk menyamarkan narkotika yang diselundupkan,” ungkapnya pada Selasa (30/5/2023).
Setelah pemeriksaan, petugas menemukan 800 mangkuk dalam dua kotak paket, dan setelah diperiksa lebih lanjut, mereka menemukan bungkusan aluminium foil berisi serbuk kristal putih seberat 15 gram. Serbuk tersebut kemudian diuji menggunakan narco-test dan di Laboratorium Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta, dan hasilnya positif mengandung Narkotika Golongan I jenis Methamphetamine (Sabu).
“Selama pengembangan dari 13 Mei hingga 25 Mei 2023, kami berhasil menangkap dua tersangka warga negara Indonesia dengan inisial MA (28) dan SU (29) yang berperan sebagai penerima barang,” lanjutnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, diketahui bahwa nama RS yang tertera pada tujuan paket adalah nama palsu, dan mereka menerima instruksi dari seorang pengendali dengan inisial J. Tim kemudian melanjutkan pengembangan untuk mengidentifikasi pengendali tersebut.
Hal menarik lainnya adalah paket tersebut dikirim dari Malaysia dengan tujuan untuk didistribusikan di Lombok, namun tersangka mengungkapkan bahwa pengendali jaringan tersebut adalah seseorang dengan inisial J yang berada di Batam. Saat ini, tim sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas lengkap pengendali dengan inisial J tersebut,” kata Gatot.
Total barang bukti yang berhasil disita adalah Narkotika Golongan I jenis Methamphetamine (Sabu) dengan berat total sekitar 12.172 gram. Penindakan ini diharapkan dapat menyelamatkan sekitar 60.860 generasi bangsa dan mengurangi biaya rehabilitasi kesehatan pemerintah sebesar Rp 54.302.335.000.