Jasa Marga Metropolitan Toll Road telah melakukan penyesuaian tarif di dua ruas tol di Jawa Barat sejak Senin, 5 Juni 2023. Dua ruas tol yang mengalami penyesuaian tarif tersebut adalah Tol Padalarang-Cileunyi (atau Padaleunyi) dan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (atau Cipularang).
Penyesuaian tarif tersebut telah sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 496 tanggal 2 Mei 2023 tentang penyesuaian tarif pada ruas tol Cipularang, serta Nomor 533 tanggal 17 Mei 2023 tentang penyesuaian tarif tol Purbaleunyi.
Tarif tol Cipularang untuk kendaraan golongan satu mengalami penyesuaian sebesar 2.500 rupiah. Golongan dua dan tiga mengalami penyesuaian sebesar 4.500 rupiah, dan untuk golongan empat dan lima mengalami penyesuaian sebesar 6.500 rupiah.
Sementara itu, untuk tol Padaleunyi, penyesuaian tarif bagi kendaraan golongan satu adalah sebesar 500 rupiah, golongan dua dan tiga sebesar 1.000 rupiah, serta golongan empat dan lima sebesar 1.500 rupiah.