JAKARTA – Dittipidnarkoba Bareskrim Polri musnahkan 75 kilogram sabu dan 50.790 butir ekstasi. Pemusnahan barang haram itu mencagah agar tidak ‘dilepas’ lagi ke masyarakat.
Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi mengatakan seluruh barang bukti itu didapatkan dari tujuh kasus. Yakni di Semarang dan Tangerang,
“Tersangka berjumlah 12 orang,” ujarnya RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (9/6).
Jayadi meneruskan pemusnahan dilakukan usai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan status penetapan barang bukti.
“Apabila belum mendapatkan status penetapan barang bukti narkotika dari kejaksaan para penyidik tidak akan melakukan proses pemusnahan barang bukti,” jelasnya.
Dari seluruh barang haram tersebut dapat diakumulasikan bahwa pihaknya telah menyelamatkan ratusan ribu jiwa.
“Maka total jumlah jiwa yang bisa kita selamatkan dari aksi yang sudah kami lakukan adalah 773.778 jiwa. Itu yang berhasil kami selamatkan dari pengungkapan yang kami lakukan,”terangnya.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut barang bukti narkoba itu ditemukan tim penyidik di Aceh, Pekanbaru, Tangerang, dan Semarang.
“Ini berasal dari tujuh kasus atau 7 LP di mana jumlah tersangkanya adalah 12 orang dari beberapa TKP. Ada TKP dari Provinsi Aceh, Pekanbaru Riau, Tangerang Banten, ada di Semarang Jawa Tengah,”tutup Ramadhan.