JAKARTA – Sebanyak 5 054 perusahaan diduga telah melakukan pelanggaran norma Ketenagakerjaan pada kuartal I-2023. Data jumlah perusahaan “nakal” itu dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Berdasarkan data administratif yang dilaporkan di instansi ketenagakerjaan, jumlah perusahaan yang melanggar norma ketenagakerjaan pada triwulan I tahun 2023 sebanyak 5.054 perusahaan,” demikian dikutip dari situs Satu Data Ketenagakerjaan, Rabu (19/7/2023).
Dari keterangan tersebut, ada beragam bentuk pelanggaran yang dilakukan perusahaan, termasuk soal upah minimum provinsi (UMP), upah lembur, tunjangan hari raya (THR) hingga cuti haid, dengan total keseluruhan 19.143 pelanggaran.
Sementara itu, perusahaan yang paling banyak melakukan pelanggaran norma ketenagakerjaan berada di Jawa Barat, sebanyak 1.299 perusahaan. Sementara posisi kedua ditempati Jawa Timur, sebanyak 885 perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah meresmikan fitur pemeriksaan norma ketenagakerjaan berbasis website Norma 100.
Dia memaparkan, pada prinsipnya metode Norma 100 memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menilai tingkat kepatuhan dirinya sendiri terhadap pemenuhan norma ketenagakerjaan.
“Sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha dalam upaya mewujudkan tempat kerja yang layak dan berkeadilan,” tutup Ida.