Sidang Terdakwa Rafael Alun Digelar, KPK Hadirkan 2 Saksi
Sidang terdakwa Rafael Alun Trisambodo atas kasus gratifikasi dan pencucian uang masih terus berlanjut. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi untuk memberikan keterangan.
Dua saksi yang hadir dalam persidangan tersebut adalah Seno Pranoto, mantan Manajer Keuangan di PT Birotika Semesta, dan Teti Sulastri, seorang pegawai administrasi keuangan di PT Artha Mega Ekhadana.