JAKARTA – Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri sebagai tesangka pada Jumat 1 Desember mendatang. Firli diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadapnya dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan surat panggilan akan dilayangkan hari Selasa kemarin oleh penyidik.
“Telah dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka,” katanya.
Trunoyudo menjelaskan bahwa Firli bakal dimintai keterangan sebagai tersangka diperiksa di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri pukul 09.00 WIB.
“(Diperiksa) Di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, polisi telah menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.